Usai melaksanakan kegiatan FGD, DPMPTSP Buteng melakukan sesi foto bersama para perwakilan perusahaan tambang di Buton Tengah, pada Jum’at (18/10/2024) siang.
Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Sebanyak 12 Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan, mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan di salah satu Kedai di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, pada Jum’at (18/10/2024) siang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah, Aris Mahmud mengatakan, kegiatan FGD ini digelar dalam rangka memberikan sosialisasi tentang penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Buton Tengah, terutama para pelaku usaha yang bergerak dibidang pertambangan.
Dijelaskan Aris Mahmud, beberapa perusahaan tambang yang di undang oleh DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah, diantaranya perwakilan dari PT. Bukit Gamping Resources, PT Bukit Gamping Sejahtera, PT Sinar Matamas Sejahtera, PT Diamond Batu Gamping, PT Henyang Trading Indonesia, PT Harmoni Energy Indonesia, PT Arga Morini Indah (AMI), PT Arga Morini Indotama (Amindo), PT Alwi Jaya Sentosa, PT Batu Indo Mineral, PT Bumi Pertiwi Wonua dan PT Golden Prima Wakatobi.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan, untuk mengimplementasikan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang kondusif, serta diharapkan agar dapat membantu para investor untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapinya,” ucap Aris Mahmud, ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.
Diungkapkan Aris Mahmud, berdasarkan hasil identifikasi lapangan yang telah dilaksanakan menunjukkan, bahwa masih ada sejumlah pelaku usaha atau perusahaan yang belum memenuhi beberapa persyaratan perizinan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan masih terkendala dalam melakukan investasi di daerah. Beberapa perusahaan tersebut diantaranya perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Buton Tengah.
“Melalui pertemuan ini, pelaku usaha atau perusahaan dapat menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi dan kemudian mencari solusi bersama. Dan juga kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perizinan dan memberikan informasi terkait proses perizinan yang berlaku dan cara untuk mengoptimalkannya,” ungkap Aris Mahmud.
Aris Mahmud menambahkan, bahwa kegiatan ini sebagai wadah komunikasi antar instansi teknis terkait dan pelaku usaha atau perusahaan, dalam upaya menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Buton Tengah.
“Tujuan dari kegiatan ini, adalah untuk menyampaikan regulasi terkait pemenuhan syarat perizinan berbasis resiko (Risk Based Approach) dan membantu memfasilitasi pemecahan masalah dan hambatan yang dihadapi para pelaku usaha,” jelas Aris Mahmud.
Dengan adanya kegiatan FGD ini, DPMPTSP Butin Tengah berharap dapat menghasilkan output atau hasil yang diharapkan bersama. Diantaranya sperti terselesaikannya permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sesuai dengan tingkat resiko masing-masing. Kedua, pelaku usaha menindaklanjuti izin operasional dan izin pedukung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan ketiga, terbentuknya forum atau komunitas antar pelaku usaha dalam upaya shere knowledge dalam perizinan berusaha dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha,” ujar Aris Mahmud.
Selain itu melalui forum FGD ini, DPMPTSP juga dapat mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh para pelaku usaha, mencarikan solusi yang efektif untuk mengatasi hambatan dan meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Buton Tengah.
“Semoga kegiatan FGD ini merupakan langkah positif dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha di sektor pertambangan. Diharapkan, dengan adanya dialog yang terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha, berbagai kendala dapat diatasi dan sektor pertambangan dapat berkembang dengan lebih baik,” imbuh Aris Mahmud.
Masih kata Aris Mahmud, bahwa kegiatan FGD ini digelar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 pada pasal 2 huruf g yang berbunnyi bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko meliputi penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis resiko yang dihadapi pelaku usaha, serta Peraturan Kementerian (Permen) Investasi/BKPM Nomor 2 tahun 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari (tanggal 17 dan 18 Oktober 2024) dengan sasaran yang berbeda itu, menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dibidangnya, diantaranya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendapatan dan Kabag Ekonomi. (Advertorial)
Laporan : Hari Sabar