Asahan, SinarPerbatasan.com – Masyarakat Kabupaten Asahan dihebohkan dengan adanya berita kegiatan Bimtek yang dilakukan oleh Kepala Desa se- Kabupaten Asahan yang diduga dilakukan dengan cuma-cuma dan memperkaya oknum sepihak. Padahal dana desa dikucurkan untuk membuat kegiatan yang berdampak untuk masyarakat desa. Namun yang diduga malah menghambur-hamburkan anggaran yang tidak ada faedahnya. Senin, 20 Mei 2024.
Perhatian ini tidak luput dari perhatian Zaldi Hafiz Ummayya selaku Bendahara Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan (PD IPA Asahan) yang juga Aktivis Mahasiswa beliau angkat bicara mengatakan Bapak Bupati Asahan harus segera menindak tegas karena diduga hanya untuk pribadi dan azas manfaat, karena kami tidak mau ini akan menjadi dampak buruk oleh Bupati Asahan. Kemudian meminta Kapolres dan Kejari Asahan untuk segera mengusut tuntas dugaan kemana aliran anggaran tersebut, ujar Zaldi.
Zaldi Hafiz Ummayya menduga akan terjadi dampak korupsi besar-besaran kalau aliran dana desa tersebut tidak diketahui kemana alirannya. Karena desa setiap tahunnya mendapatkan anggaran sebesar kurang lebih 1 miliyar lebih namun jika tidak dioptimalkan dengan baik maka ini sangat berdampak buruk untuk pembangunan di desa kabupaten asahan apa lagi diduga kegiatan bimtek ini dipungut per orang 5 juta, bayangkan jika di kali sekitar 177 desa, kemana uangnya itu, Zaldi kepada awak media.
Zaldi akan diskusi juga dengan Ketua PD Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan Said Ibnu Rulian Ahmad untuk segera bersama-sama mengusut dugaan tersebut dan turun kejalan menyampaikan hal itu kepada aparat penegak hukum, karena kita mau asahan harus bebas dari korupsi agar terciptanya asahan yang sejahtera, karena bimtek yang dilakukan jarang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa di Kabupaten Asahan, tandasnya.
Pasalnya dugaan korupsi dana Bimtek tersebut tidak menguntungkan masyarakat melainkan menguntungkan oknum tertentu. Padahal Kejaksa Agung RI sudah mengingatkan Kepada Aparatur Desa Indonesia untuk tidak menggunakan anggaran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan Bimtek dan penggunaannya mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023. Namun demikian, kegiatan Bimtek ini tetap saja dilaksanakan, namun tetap tidak diiyakan oleh pemerintah di kabupaten Asahan.
Selanjutnya Zaldi Hafiz Ummayya akan berjanji segera turun ke Kantor Bupati Asahan dan juga Dinas PMD Asahan untuk meminta transparansi dan juga turun Ke Polres dan Kejari agar segera menyelidiki kemana aliran dana tersebut, tutupnya. (A.H)