Natuna, SinarPerbatasan.com – Bupati Kepulauan Anambas H. Abdul Haris, S.H., M.H, pimpin rapat Koordinasi (rakor) tentang Pertambangan Rakyat Jenis Mineral Bukan Logam Galian C. Senin (03/06/2024).
Rakor ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Anggota DPRD Kepulauan Anambas, OPD terkait, dan perwakilan penambang, serta dihadiri secara virtual oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri.
Rakor digelar terkait persoalan usaha tambang galian C di Kepulauan Anambas yang tidak mengantongi izin alias ilegal, sehingga operasi tambang galian C tersebut saat ini telah dihentikan oleh aparat penegak hukum atau Polres Kepulauan Anambas.
Ditemui usai memimpin rakor, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan, ada angin segar terkait persoalan izin pertambangan galian C yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, Pemkab Kepulauan Anambas besama Dinas ESDM Provinsi Kepri akan membentuk tim untuk memfasilitasi proses pengurusan izin pertambangan galian c di Anambas.
“Sambil itu berjalan kita cari solusi supaya pembangunan di Anambas bisa berjalan dengan baik. Tapi mau tidak mau, apapun Namanya tetap harus pakai izin,” ujar Bupati yang akrab dipanggil Haris itu.