Anggota Ombudsman RI saat berkunjung ke BP Batam.
Batam, SinarPerbatasan.com – Ombudsman RI turun langsung ke Batam untuk mengawal proses relokasi warga Rempang agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang. Anggota Ombudsman RI Johanes Widijiantoro mengatakan hingga saat ini baru 94 KK yang setuju direlokasi.
“Dari data yang dijabarkan BP Batam ke Ombudsman, ada 855 KK, yang bersedia pindah sudah 94 KK. Itu data yang disebutkan BP Batam ke kami,” kata Johanes, Rabu (20/05/2024) lalu.
Johanes tak dapat menjabarkan secara detail, mengenai 94 KK yang siap pindah itu dari kampung-kampung mana saja di Pulau Rempang. Hal itu menurut dia karena BP Batam tak memberikan data valid.
“Sampai hari ini kami tidak diberikan data detail, 94 KK ini warga dari kampung-kampung mana aja. Kami juga tidak mengetahuinya,” ujar Johanes.
Dalam kunjungan ke Batam, ia juga melakukan monitoring terkait tindakan korektif BP Batam sesuai dengan yang disarankan Ombudsman RI. Di sisi lain, Ombudsman tak ingin terjadi konflik baru dalam proses relokasi masyarakat Rempang. BP Batam diminta mengedepankan cara-cara humanis.
“Kami mengedepankan untuk tetap melakukan musyawarah. Harus dengan cara yang lebih soft sebagai bagian yang kami rekomendasikan,” katanya.
Sementara itu tahun lalu BP Batam menyebut sudah ada ratusan KK yang bersedia direlokasi. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan ratusan KK yang disebutnya itu merupakan data-data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Data ratusan KK itu, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan. “Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi,” ucapnya, Kamis (28/09/2023) lalu dalam keterangan resminya.
Ia mengatakan, hingga 27 September 2023, sudah ada 317 KK yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara.
“Jadi untuk yang pindah baru tiga KK, selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri, ada juga yang sudah siap menempati hunian rumah yang disediakan BP Batam,” pungkasnya.