Lingga, SinarPerbatasan.Com-Peredaran rokok merek ABI di wilayah Lingga Utara dan sekitarnya menuai sorotan. Pasalnya, pada kemasan rokok tersebut tertera pita cukai dengan keterangan harga Rp 10.325 per 12 batang, sementara isi dalam satu bungkus diduga mencapai 20 batang, Kamis 5 Maret 2026.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pita cukai dan jumlah isi rokok dalam kemasan yang beredar di pasaran. Jika benar, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan di bidang cukai hasil tembakau.
Dalam pantauan di lapangani, terlihat jelas pita cukai bertuliskan:
“Cukai Hasil Tembakau Indonesia – KEMBSUKA01 – Rp 10.325 / 12 btg”.
Dan berdasarkan pantauan di lapangan, rokok merek ABI yang dijual dengan harga hingga Rp 20.000 per bungkus tersebut berisi 20 batang, bukan 12 batang sebagaimana tercantum dalam pita cukai.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik apakah terjadi kesalahan distribusi pita cukai, atau justru ada dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan guna untuk memuluskan peredaran rokok tersebut.
Praktik penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak distributor maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai segera melakukan penelusuran untuk memastikan keabsahan produk yang telah beredar luas di wilayah Lingga Utara.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat peredaran rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dapat berdampak pada penerimaan negara serta perlindungan konsumen. (Hendra)















