Berikut layanan informasi dan pendampingan yang dilaksanakan oleh DPMPTS Kabupaten Buton Tengah.
Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Dalam rangka mengintensifikasi penanganan pengaduan masyarakat dan fasilitas penyelesaian masalah serta hambatan pelaksanaan pelayanan perizinan, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) membuka pelayanan pengaduan masyarakat.
Program tersebut dilaksanakan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Buton Tengah Nomor 16 tahun 2023 tentang tata cara penanganan pengaduan pada Dinas PMPTSP yakni :
A. Bentuk pengaduan secara langsung di Kantor Dinas PMPTSP pada jam kerja Senin – Jumat yakni :
1. Bentuk penyampaian dan penanganan pengaduan dengan datang secara langsung kepada petugas layanan pengaduan masyarakat.
2. Petugas Layanan pengaduan masyarakat menerima berkas pengaduan dari masyarakat dan menyampaikan kepada kepala seksi informasi dan pengaduan perizinan untuk memeriksa kelengkapan administrasi (data /berkas pendukung ) yang diperlukan.
3. Setelah berkas diperiksa kemudian dilanjutkan ke kepala bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan untuk merumuskan tindak lanjut pengaduan.
4. Staf informasi dan pengaduan perizinan melakukan koordinasi dan menyampaikan dokumen dengan pihak terkait dalam hal ini tim teknis untuk penyelesaian masalah pengaduan.
5. Tim pengaduan beserta Tim Teknis melakukan survey/peninjauan lokasi bilamana diperlukan dan melakukan rapat/mediasi untuk mendapatkan alternatif penyelesaian masalah melalui berita acara pangaduan.
6. Hasil jawaban pengaduan diserahkan kepada pengadu/pemohon melalui loket penyerahan atau melalui WA/SMS/ Telepon.
B. Pengaduan masyarakat secara tidak langsung
1.Melalui Kotak Pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan saran, pertanyaan, informasi pengaduan, keluhan maupun masalah melalui kotak pengaduan yang tersedia pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
2. Melalui Surat, surat pengaduan akan dikumpulkan oleh petugas layanan pengaduan masyarakat dan menyampaikannya kepada Staf Bidang Informasi dan Pengaduan Perizinan sebagai tim pelaksanaan kegiatan layanan pengaduan.
3. Melalui Media Elektronik, masyarakat dapat menyalurkan pengaduan melalui Telephone, Whatshap dan SMS : 0823 5205 8440, melalui E-mail Pengaduanptspbutengagmail.com , Website www.dpmptsp.butontengahkab.com, Facebook Dinas Pmptsp Buteng dan Instagram (IG) dpmptspbutontengah.

Kepala Dinas PMPTSP, Dr. Aris Mahmud menyampaikan, penanganan pengaduan ini dilakukan agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat guna menyampaikan saran, pertanyaan, informasi pengaduan, keluhan maupun masalah perizinan.
“Tujuan layanan pengaduan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memberikan pemahaman dan wawasan terhadap masyarakat terkait tata cara penanganan pengaduan dah mengimplementasikan prinsip good governance, dalam bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Aris Mahmud, pada Senin (07/10/2024) siang.
Aris Mahmud meminta kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan, baik datang langsung ke Kantor Dinas PMPTSP yang ada Kecamatan Lakudo, atau layanan aduan secara elektronik melalui alamat media sosial Dinas PMPTSP Buton Tengah.
“Pelayanan pengaduan ini dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan ini, baik untuk mencari informasi, keluhan dan masalah atau hambatan dalam pengurusan izin,” tutup Aris Mahmud. (Advertorial)
Laporan : Hari Sabar