Blitar, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Sosial (Dinsos) memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang bergerak di sektor pertembakauan, seperti buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan buruh pabrik rokok.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Blitar dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT agar tepat sasaran dan mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.
BLT ini dirancang dalam bentuk bantuan tunai yang diharapkan mampu menopang kebutuhan dasar penerima manfaat.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menyampikan bahwa alokasi anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai sekitar Rp8,8 miliar.
Dana tersebut direncanakan akan disalurkan kepada sekitar 4.819 orang penerima manfaat dari kalangan buruh sektor pertembakauan, namun jumlah penerima masih bisa berubah tergantung dari data final.
Fokus utama penyaluran BLT DBHCHT kali ini memang tertuju pada buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan buruh pabrik rokok, terutama mereka yang bekerja di pabrik berskala kecil yang banyak terdapat di Kabupaten Blitar.
Program ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para pekerja sektor tersebut yang selama ini belum banyak tersentuh bantuan.
“Kalau alokasinya itu sekitar 8,8 miliar dan itu nanti diperuntukkan untuk BLT kepada buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan buruh pabrik rokok,” ungkap Yuni Urinawati saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/4/2025) siang.
Ia menjelaskan,besaran BLT yang akan diterima oleh setiap penerima manfaat adalah Rp300.000 per bulan selama enam bulan. Dengan demikian, setiap orang akan menerima total bantuan sebesar Rp1.800.000, asalkan program ini berjalan sesuai rencana yang telah disusun.
“Jadwal dan teknis penyaluran masih menunggu arahan lebih lanjut. Hal ini termasuk kemungkinan efisiensi atau penyesuaian yang masih belum memiliki petunjuk resmi dari DPCAC (Dewan Pengarah Cukai dan Anggaran Cukai),”paparnya.
Menurut Yuni Urinawati,untuk memastikan data penerima tepat sasaran, Dinsos menggandeng pemerintah desa serta Dinas Pertanian untuk mendata buruh tani tembakau dan cengkeh. Sedangkan untuk buruh pabrik rokok, data akan diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Kalau buruh tani tembakau dan cengkeh, datanya dari desa dan diverifikasi oleh Dinas Pertanian. Sementara buruh pabrik rokok datanya kami minta dari Disnaker,” terang Yuni.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penyaluran karena program ini masih dalam tahap finalisasi data dan menunggu arahan resmi. Diperkirakan, penyaluran bisa dimulai pada bulan Juni 2025, namun jadwal tersebut masih bersifat sementara.
Lebih lanjut, Yuni mengimbau agar para penerima manfaat memanfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan dasar. Mengingat besaran bantuan yang cukup signifikan, pihaknya berharap tidak ada penyalahgunaan dana untuk keperluan yang tidak mendesak.
“Karena ini sifatnya bantuan untuk kebutuhan dasar, kami harap bisa digunakan sebaik-baiknya. Sayang kalau disia-siakan, karena bantuan ini cukup besar, Rp300 ribu per bulan selama enam bulan,”pungkasnya. (Daffa/adv)