Beranda Daerah DPC Partai Demokrat Asahan Serahkan SPPHK ke PN Kisaran, Tolak PK Moeldoko

DPC Partai Demokrat Asahan Serahkan SPPHK ke PN Kisaran, Tolak PK Moeldoko

DPC Partai Demokrat Asahan saat mengantarkan SPPHK ke PN Kisaran, Selasa (04/04/2023) siang. (foto : Amir)

Asahan, SinarPerbatasan.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (04/04/2023) siang, mengunjungi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan (SPPHK) melalui PN Kisaran ke Ketua Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut disampaikan DPC Partai Demokrat Asahan sebagai bentuk penolakan terhadap PK yang diajukan Moeldoko karena dianggap tidak memiliki dasar dan tidak disertai Novum baru.

Kedatangan Ketua DPC Partai Demokrat Asahan, Lela Sari Sinaga ke PN Kisaran itu tampak didampingi hampir seluruh pengurus inti DPC Partai Demokrat Asahan.

“Kami menyerahkan surat ini sebagai bentuk penolakan terhadap PK Moeldoko. Saya juga bersama pengurus DPC Paratai Demokrat Asahan menganggap KLB Deli Serdang itu abal-abal dan tidak sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat,” kata Lela.

Dikatakan Lela lagi, bahwa posisi Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum AHY melawan pembegal Demokrat secara Fakta Hukum sebenarnya sudah menang 18-0 mulai dari gugatan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung (MA).

“Untuk itu kami DPC Partai Demokrat Asahan siap dan akan terus melakukan perlawanan menolak PK Moeldoko dengan cara yang konstisional sesuai dengan arahan Ketum AHY yang berlandaskan hukum dan aturan yang berlaku,” tukasnya.

Tampak Ketua DPC Partai Demokrat Asahan, Lela Sari Sinaga bersama pengurus memasuki gedung PN Kisaran dan selanjutnya agenda serah terima berkas yang langsung diserahkan Ketua DPC Partai Demokrat Lela Sari Sinaga.

Kemudian, Lela Sari Sinaga juga mengatakan, bahwa penyerahan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk sikap mendukung terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

Sebelumnya kubu Moeldoko diketahui melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sengketa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kami melaksanakan perintah ketum AHY demi melindungi kedaulatan partai. Kami kemari untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung,” tandasnya.

Lela menuturkan, bahwa kader Partai Demokrat yang berada dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Asahan tidak akan tinggal diam atas apa yang dilakukan Moeldoko dalam merusak tatanan Partai Demokrat.

“Sebagai kader yang mencintai partai ini, kami tidak akan mundur dan tinggal diam dalam melakukan perlawanan terhadap bagi siapa saja yang mencoba membegal dan menghancurkan Partai Demokrat. Lagi pula Moeldoko sudah kalah sebanyak 16 kali,” pungkasnya. (Amir)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments