Suasana rapat evaluasi yang digelar DPMPTSP Buteng bersama sejumlah OPD terkait, untuk membahas pelaksanaan perizinan berusaha mengenai sektor pariwisata, Senin (18/11/2024) siang.
Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Evaluasi tentang Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata tahun anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Buteng, Dr. Aris Mahmud, S.IP., M.Si., itu, berlangsung di Warung Si Kembar yang ada di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng, pada Senin (18/11/2023) siang.
Rapat evaluasi ini di ikuti oleh Sekretaris Dinas (Sekdin), Para Kepala Bidang (Kabid), pejabat Eselon IV dan Staf Dinas PMPTSP, serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buteng.
Ketika ditemui awak media ini, Aris Mahmud menerangkan, bahwa rapat yang dilakukan, bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penilaian tentang kepatuhan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Buteng terdapat 2 (dua) pelaku usaha dengan kategori baik dan 1 (satu) kategori kurang baik.
Kemudian menyampaikan regulasi pengawasan dan hal-hal yang menjadi fokus perhatian bagi para pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata, harus di dukung dengan penyediaan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) sebagai dokumen pendukung dalam inspeksi lapangan.
“Karena pelaku usaha di sektor pariwisata masih banyak yang belum melengkapi izin lanjutan, karena NIB (Nomor Induk Berusaha) telah dianggap sebagai izin operasional,” jelas Aris Mahmud.
Aris Mahmud berharap kepada sejumlah OPD teknis, agar dapat memperhatikan tata cara pengisian nilai dan skor dalam Berita Acara Pengawasan (BAP).
Nilai-nilai dalam BAP inspeksi lapangan, lanjut Aris Mahmud, diharapkan agar dapat ditindak lanjuti oleh para pelaku usaha, khususnya terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Laporan dan berita acara pemeriksaan, langsung diselesaikan di lapangan dan di koordinasikan dengan pihak koordinator DPMPTSP Buton Tengah,” terang Aris Mahmud.
Harapannya dengan adanya rapat ini, para peserta dapat memahami nilai kepatuhan perizinan berusaha, untuk setiap sektor yang di inspeksi.
Untuk itu Aris Mahmud menganggap perlunya di adakan rapat dari lintas OPD teknis, agar bisa menindak lanjuti hasil rapat dan temuan yang ada di lapangan. Khususunya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta dengan unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengan.
“Kami harap seluruh peserta rapat dapat memahami pentingnya penyampaian pelaporan LKPM pada pelaku usaha, sesuai ketentuan triwulan maupun semester,” ungkap Aris Mahmud. (Advertorial)
Laporan : Hari Sabar