BerandaADVERTORIALDPMPTSP Buteng Gelar Rapat Evaluasi Penilaian Kepatuhan Perizinan Sektor Perdagangan dan Perindustrian

DPMPTSP Buteng Gelar Rapat Evaluasi Penilaian Kepatuhan Perizinan Sektor Perdagangan dan Perindustrian

Suasana rapat evaluasi penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha sektor perdagangan dan perindustrian yang digelar oleh DPMPTSP Buteng, Rabu (20/11/2024) siang.

Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kembali menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha tahun 2024.

Masih di lokasi yang sama yaitu di Warung Si Kembar yang ada di Kecamatan Lakudo, rapat kali ini melibatkan pihak-pihak terkait di sektor Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buteng. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, mulai dari hari Rabu dan Kamis, tanggal 20 sampai 21 November 2024.

Kegiatan rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Buteng, Dr. Aris Mahmud, S.IP., M.Si., itu, turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) DPMPTSP Buteng, para Kepala Bidang (Kabid), pejabat Eselon IV dan Staf, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang mengatur soal perdagangan dan perindustrian di Kabupaten Buteng.

Aris Mahmud menjelaskan, bahwa rapat yang dilaksanakan membahas tentang penyampaian regulasi pengawasan dan hal-hal yang menjadi fokus perhatian bagi pelaku usaha, yang bergerak di sektor Perdagangan dan Perindustrian.

“Hal ini harus di dukung dengan penyediaan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah, sebagai dokumen pendukung dalam inspeksi lapangan,” jelas Aris Mahmud.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
Peserta rapat evaluasi penilaian kepatuhan perizinan berusaha sektor perdagangan dan perindustrian Kabupaten Buton Tengah tahun 2024.

Kata Aris Mahmud, nilai kepatuhan berusaha di Kabupaten Buteng, terdapat 8 (delapan) pelaku usaha kategori sangat baik, dan 4 (empat) kategori baik.

“Kami juga mengharapkan agar OPD teknis dapat memperhatikan tata cara pengisian nilai dan skor, dalam berita acara pengawasan,” tegas Aris Mahmud.

Kemudian DPMPTSP Buteng juga meminta agar nilai-nilai dalam BAP inspeksi lapangan, dapat ditindak lanjuti oleh para pelaku usaha, khususnya terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Kami juga menghimbau, agar laporan dan berita acara pemeriksaan dapat langsung di selesaikan di lapangan, dan di koordinasikan dengan koordinator DPMPTSP Kabupaten Buton Tengah,” harap Aris Mahmud.

Masih kata Aris Mahmud, pihaknya juga mengharapkan agar seluruh peserta rapat dapat memahami PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait tata cara pengawasan, dan khusus OPD teknis agar bisa mempelajari lampiran III, IV PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk perbaikan pada inspeksi lapangan selanjutnya.

“Kepada seluruh peserta rapat, kami harap dapat memahami nilai kepatuhan perizinan berusaha untuk setiap sektor yang di inspeksi,” tegas Aris Mahmud.

Selain itu, sambung Aris Mahmud, seluruh pihak yang terkait, khususnya yang mengikuti rapat dalam 2 hari ini, harus dapat memahami pentingnya melakukan penyampaian pelaporan LKPM pada pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan triwulan maupun semester. (Advertorial)

Laporan : Hari Sabar

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!