BerandaADVERTORIALDPRD Buteng Bantu Masyarakat Talaga Raya Dapatkan Haknya dari PT AHB

DPRD Buteng Bantu Masyarakat Talaga Raya Dapatkan Haknya dari PT AHB

Suasana pertemuan antara DPRD Buton Tengah, Pemda Buton Tengah, pihak PT AHB dan Masyarakat Kecamatan Talaga Raya, pada Senin (15/01/2024) siang, untuk membahas mengenai polemik lahan antara masyarakat dan PT AHB.

Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buteng, mengeluarkan rekomendasi kepada pihak perusahaan pertambangan PT Anugerah Harisma Barokah (AHB) tentang tuntutan masyarakat (pemilik lahan) yang digunakan oleh pihak perusahaan.

Penyelesaian konflik lahan masyarakat dan PT AHB, setelah digelarnya rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buton Tengah, Bobi Ertanto, didampingi Ketua Komisi III DPRD Buton Tengah, Tasman.

Dan dari pihak Pemda Buteng dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Camat Talaga Raya. Rapat ini dihadiri direksi PT.AHB, perwakilan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, unsur Kepolisiann serta sejumlah masyarakat Talaga Raya (pemilik lahan), berlangsung di Kantor AHB, Desa Kokoe, Kecamatan Talaga Raya, Senin (15/01/2024) siang.

Berikut hasil rekomendasi kesepakatan bersama usai dilakukan rapat bersama, yakni :

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
  1. Melakukan pengukuran pada lahan masyarakat di blok B dan C untuk menghindari tumpang tindih lahan.
  2. PT Anugerah Harisma Barokah (AHB) membentuk tim untuk pengukuran lahan yang di awasi langsung oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan Talaga Raya, dan warga yang memiliki lahan.
  3. Jangan dulu ada pembayaran harga dari pihak PT Anugerah Harisma Barokah untuk eksplorasi lahan warga.
  4. Selalu melakukan kordinasi kepada Pemerintah Kecamatan Talaga Raya.

Dikutip dari pemberitaan media Republiknews.co.id, tuntutan warga Talaga Raya terkait ganti rugi lahan yang yang masuk areal konsesi perusahaan PT AHB sejak tahun 2022 lalu, belum mendapatkan kepastian dari perusahaan.

Oleh karena itu, pada tahun 2023, sejumlah kelompok masyarakat Talaga Raya pemilik lahan mengadukan nasibnya ke DPRD Buton Tengah.

Adapun isi surat aduan masyarakat menyampaikan :

Minggu, 18 Oktober 2023, kami pemilik lahan berkunjung ke perusahaan dan diterima langsung oleh mereka yang diwakili oleh pak Prahas meminta dan berharap kepada pihak perusahaan mengadakan kegiatan sosialisasi kepada pemilik lahan, namun hanya dijanji sampai saat ini belum melakukan pertemuan.

Disinyalir ada kegiatan sosialisasi door to door oleh pihak lain yang pada akhirnya memunculkan perpecahan antara sesama pemilik lahan. Adanya gejolak antara pemilik lahan yang tidak harmonis lagi akibat sosialisasi door to door yang dilakukan oleh pihak lain. Atas hal tersebut maka kami dari masyarakat Talaga Raya (pemilik lahan), memohon kepada pimpinan DPRD Buteng khususnya Komisi III untuk memfasilitasi kami untuk bertemu langsung dengan manajemen PT AHB untuk datang sosialisasi dengan para pemilik lahan. (Advertorial)

Laporan : Budi Sutrisno

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!