Blitar, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna pada Senin (26/5/2025) di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dan turut didampingi oleh Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota legislatif.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah yang mengajukan penyampaian rancangan akhir RPJMD Kabupaten Blitar 2025–2029.
Rapat ini juga merupakan penjadwalan ulang oleh pimpinan DPRD untuk memberikan kesempatan kepada Bupati dalam menjelaskan substansi rancangan tersebut.
Sementara itu,Bupati Rijanto saat memberikan sambutan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan DPRD untuk memaparkan RPJMD 2025–2029.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan amanat dari Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati menjelaskan,RPJMD tersebut akan menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Blitar dalam lima tahun ke depan.
Penyusunannya merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dokumen RPJMD ini diharapkan mampu mengoperasionalkan visi dan misi kepala daerah serta menjadi acuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD. Selain itu, RPJMD juga menjadi instrumen evaluasi kinerja pembangunan daerah.
Penyusunan RPJMD dilakukan serentak dengan Renstra OPD sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Hal ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik.
Melalui forum paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmen bersama untuk menyusun kebijakan pembangunan yang partisipatif, terarah, dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Daffa/adv)