Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, saat memberikan ucapan selamat kepada Joharis Ibro dan Surayanti Astri Lestari, Selasa (08/08/2023) siang.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Natuna Masa Jabatan 2019-2024.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar. Di hadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik, Forkompinda, Kepala OPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
“Berdasarkan Mekanisme dan Tatib DPRD, rapat dinyatakan korum dan dapat dilanjutkan serta terbuka untuk umum,” ucap Daeng Amhar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai pada Selasa (08/08/2023) siang.
Daeng Amhar menambahkan, proses pemberhentian antara waktu dan penggantian antar waktu dua orang anggota DPRD Natuna yang dilaksanakan telah melewati berbagai tahapan proses dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Suasana pengambilan sumpah pengangkatan dua Anggota DPRD Natuna, dari hasil PAW Partai Hanura dan PAN.
“Pergantian anggota DPRD ini dilaksanakan melalui beberapa proses yang dimulai dari proses pengusulan pergantian anggota dari Partai Bersangkutan,” imbuhnya.
Lanjut Amhar, Setelah usulan itu masuk ke DPRD, kemudian DPRD bersurat kepada KPU Natuna untuk memberikan rekomendasi calon pengganti. Setelah rekomendasi diterima, DPRD melayangkan surat ke Gubernur Kepri melalui Bupati Natuna untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD.
“Adapun nama dua anggota DPRD Kabupaten Natuna yang di gantikan yakni, Andes Putra S.Pd dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Junaidi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),” ungkapnya.
Prosesi pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD PAW diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna, Edi Priyoto. Adapun Surat Keputusan Gubernur yang dibacakan adalah sebagai berikut;
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 843 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024 atas nama Junaidi dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Surayanti Astri Lestari.

Dari kiri, Joharis Ibro bersama Istri, dan Surayanti Astri Lestari bersama Suami, foto bersama seusai dilantik.
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 844 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024 atas nama Andes Putra S.Pd dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Joharis Ibro alias Awe.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna yang disaksikan oleh seluruh undangan.
Sebelum menutup Paripurna, Daeng Amhar menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Andes Putra dan Junaidi atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Natuna.
“Terimakasih juga kepada semua pihak yang sudah sudi hadir pada hari ini, Alhamdulillah dengan ini rapat paripurna dengan resmi saya tutup,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengganti Andes Putra yaitu Joharis Ibro atau yang akrab disapa Awe, merupakan wajah lama di DPRD Natuna. Ia pernah menduduki kursi legistlatif Natuna periode 2014-2019. Namun di Pemilu 2019, ia harus merelakan kursinya karena kalah perolehan suara dari Andes Putra, yang sama-sama dari Dapil Natuna II dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara Surayanti Astri Lestari, adalah pesaing Junaidi dari Dapil Natuna I, yang sama-sama berjuang melalui Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Saat itu, Surayanti Astri Lestari kalah perolehan suara dengan Junaidi, dan hanya menempati urutan ke dua. Kepindahan Junaidi dari Partai Hanura ke PDI-Perjuangan, menjadi berkah bagi Surayanti Astri Lestari. Sebab, ia berkesempatan untuk mencicipi empuknya kursi wakil rakyat, meski hanya tersisa sekitar satu tahun. (Advertorial)
Editor : Imam Agus