Gambar ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. (Foto : Internet)
Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Sungguh malang nasib Melati (nama samaran), gadis berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, harus bersiap menjadi seorang ibu di usia dini.
Gadis yang masih berusia dibawah umur asal Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) itu, kini tengah mengandung 5 (lima) bulan.
Jabang bayi yang ia kandung bukan lah buah percintaannya dengan suami ataupun pacarnya, melainkan hasil dari ulah bejat sang ayah tirinya.
Iya, Melati harus merelakan masa remaja yang harusnya indah, lantaran harus memuaskan nafsu iblis KM (55), lelaki tua yang menikahi ibu kandungnya.
KM berhasil diringkus anggota Resmob Polres Buton Tengah, pada Selasa (07/11/2023) kemarin.
Penangkapan terduga pelaku atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP / Nomor : LP/B/03/XI/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polsek Sangia Wambulu pada 7 November 2023 tentang kejadian tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan insial A, yang merupakan ibu kandung Melati.
“Pelaku (ayah tiri red) telah di amankan oleh Tim Resmob Polres Buteng pada hari pelaporan (7/11/2023) pada sekitar jam 22.00 wita. Dalam proses pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda sejak bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2023,” ucap Kanit Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton, melalui rilisnya ke sejumlah awak media, Rabu (08/11/2023).
“Akibat kejadian itu, korban Melati saat ini tengah hamil 5 bulan,” sambung Iptu Sunarton.
Lanjut Iptu Sunarton, berdasarkan keterangan dari pelaku, awal mula pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berawal saat itu pelaku sedang mengajari korban untuk mengemudikan motor.
Dari situlah awal pelaku merasa nafsu birahinya timbul, dan langsung mengajak korban ke pantai melakukan tindakan pencabulan.
Tak sampai disitu, pelaku kembali melakukan aksi yang sama dengan mengajak korban ke hutan dengan alasan mengambil makanan sapi ternak. Setibanya dihutan, korban kembali digauli oleh sang ayah tiri.
Kemudian berlanjut malam hari dirumah, ketika itu ibu korban sementara tidur pulas pada tengah malam, yang dimanfaatkan situasi pelaku masuk ke kamar korban untuk melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali.
Berselang beberapa bulan kemudian, Ibu Melati mencurigai kondisi tubuh Melati mengalami perubahan yang tidak wajar, pada perut terlihat besar atau gemuk.
Atas kondisi tersebut, Ibu Melati memanggil orang tua (dukun) untuk memeriksa badan yang di alami korban.
“Setelah diperiksa, dukun menyampaikan ke Ibu korban bahwa Melati tidak sakit melainkan hamil. Sontak ibu Melati kaget dan mengetahui pelaku yang menghamili anaknya merupakan suaminya sendiri, yang merupakan ayah tiri korban,” kata Iptu Sunarton, menceritakan kronologis tindakan pencabulan.
Kini Pelaku saat sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3), ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Budi Sutrisno)
Editor : Imam Agus