BerandaDaerahIstrinya di Arab, Bapak di Natuna Ini Tiduri Putri Kandung Selama 2...

Istrinya di Arab, Bapak di Natuna Ini Tiduri Putri Kandung Selama 2 Tahun

Pelaku S saat digelandang oleh personil Sat Reskrim Polres Natuna, Kamis (25/05/2023) pagi. (Foto : Erwin)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Sungguh bejat kelakuan S, salah seorang petani berusia 41 tahun asal Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, tega mencabuli putri kandungnya sendiri.

Peristiwa tak senonoh tersebut sudah terjadi sejak Maret 2021, hingga Maret 2023. Artinya, S sudah meniduri Bunga (nama samaran) yang merupakan putri kandungnya sendiri, selama 2 tahun.

Demikian dijelaskan oleh Kapolres Natuna, melalui Waka Polres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, Kanit Reskrim, Bripka Daniel dan sejumlah anggotanya, di Mapolres Natuna, pada Kamis (25/05/2023) siang.

“Korban merupakan putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Anaknya masih kelas 3 SMP,” jelas Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, saat menggelar konferensi pers.

Rudi menjelaskan, S melakukan perbuatan bejatnya, lantaran ditinggal kerja oleh istrinya, yang menjadi TKW di Arab Saudi.

Diduga tidak mampu menahan syahwatnya, S kemudian menempuh jalan sesat, dengan menjadikan putri tersayang sebagai pemuas nafsunya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Polres Natuna saat menggelar konferensi pers.

“Kejadian pencabulannya dirumahnya sendiri di Batubi,” kata Rudi.

Penangkapan S berawal dari laporan dari seorang Kepala Dusun (Kadus) dari Desanya ke Polisi, pada 15 Mei 2023. Selang sehari, jajaran Sat Reskrim Polres Natuna langsung melakukan penangkapan terhadap S di kediamannya, secara persuasif.

Kadus sendiri mendapat laporan dari Ketua RT, RW dan warga setempat.

“Jadi awal mula terbongkarnya, korban ini cerita ke Ibunya, lalu Ibunya cerita ke warga, dan warga sampaikan ke Ketua RT, RW, serta diteruskan ke Kadus. Jadi Kadusnya yang buat laporan ke Polres,” jelas Rudi.

Atas perbuatannya, Bapak 3 orang anak itu diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 milyar.

“Hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman. Berarti ancamannya bisa sampai 20 tahun,” tandas Rudi.

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Sementara terhadap si korban sendiri, saat ini sudah mendapat pendampingan hukum dari UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Natuna. (Erwin)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine


Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82