Beranda Daerah Jenis Pembiayaan Modal Kerja Syariah yang Bersifat Konsumtif Untuk Perkembangan Bisnismu

Jenis Pembiayaan Modal Kerja Syariah yang Bersifat Konsumtif Untuk Perkembangan Bisnismu

Oleh: Sekar Putri Imanda, Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung

Pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinip syariah. pembiayaan modal kerja syariah adalah penyaluran dana yang ditujukkan untuk penigkatan kualitas hasil produksi sesuai dengan syariah agar terhindar dari perbuatan riba. Pembiayaan modal kerja dapat diberikan kepada seluruh sektor/subsektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat islam dan tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta yang dinayatakan pen uh oleh BI. Pembiayaan syariah pada umumnya disediakan oleh lembaga keuangan atau perbankan syariah.
Jenis pembiayaan syariah ini menggunakan prinsip syariah dalam cara kerja dan pengelolaanya. Salah satu jenis pembaiayaan yang ada dalam system modal kerja syariah adalah jenis pembiayaan modal kerja yang bersifat konsumtif.
Jenis pembiayaan syariah yang bersifat konsumtif ini diperuntukkan bukan bagi perusahaan atau UMKM, tapi untuk perorangan. Pembiayaan ini biasanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sekunder pembiayaan syariah ini menggunakan 2 macam system akad yaitu akad murabahah dan akad ijarah.
a. Akad murabahah
Akad murabahah ini termasuk kedalam jenis akad dengan skema jual beli, dalam pembiayaan konsumtif syariah yang paling sering digunakan dan yang paling utama. Akad murabahah dinilai lebih mudah dalam perhitungannya. Skema pembayarannya berupa harga pokok yang ditambah dengan margin.
Contoh perhitungan akad murabahah:
Tanggal 1 april 2008 terjadi transaksi murabahah dengan harga jual Rp. 130.000.000 (harga pokok Rp.110.000.000, keuntungan Rp.20.000.000)
Pejualan dilakukan secara kredit dan nasabah mengangsur sebanyak 4 kali

  • Nasabah membayar uang muka sebesar Rp.10.000.000
  • Bank syariah sebagai penjual membayar uang muka kepada pemasok sebesar Rp.7.500.000 buat pencatatan untuk penjual (bank syariah) jika :
  1. Jika nsabah membatalkan pesananny kepada bank syariah dan bank syariah juga membatalkan pesanannya kepada pemasok.
  2. Jika nasabah tidak membatalkan pesanannya kepada bank
    Jawaban:
    • Saat menerima uang muka dari nasabah
    Dr. kas/rek pembeli 10jt
    Cr. Utang uang muka 10jt
    • Saat membayarkan uang muka kepada pemasok
    Dr. piutang uang muka 7,5jt
    Cr. Kas/rek pemasok 7,5 jt
    • Jika nasabah membatalkan pesanannya (uang muka kepada pemasok hangus)
    Dr. utang uang muka 10jt
    Cr. Piutang uang muka 7,5jt
    Cr. Kas/rek pembeli 2,5jt
    b. Akad ijarah
    Pembiayaan konsumtif syariah dengan akad ijarah biasanya digunakan untuk pembiayaan jasa. Konsepnya mirip dengan system jual beli hanya saja dengan objek berupa jasa. Misalnya, pembiayaan konsumtif syariah dengan akad ijarah diantaranya jasa paket perjalanan umrah. Skema pembayaranya berupa pengembalian pokok yang ditambah dengan ujrah atau fee.
    Contoh perhitungan akad ijarah:
    Pt. kakraffi yang menyewakan kendaran dengan biaya perolehan Rp.56.450.000. nilai residu ditetapkan sebesar 5% dari biaya perolehan dan umur manfaat selama 4 tahun. Pembayaran sewa setiap bulan adalah Rp. 2.500.000 dan menggunakan akad ijarah muntahiya nittamlik. Berapakah keuntungan Pt. kakraffi apabila pada akhir peridoe perpindahan kepemilikan dilakukan dengan cara hibah?
    Cara menghitung depresiasi dan amortisasi atas biaya perolehan aktiva tetap ijarah dapat menggunakan metode garis lurus atau salso menurun berganda. Perpindahan aktiva tetap dengan cara hibah tidak akan menambah jumlah kas diperusahaan. Adapun cara menghitung operating ekase atau akuntansi ijarah sebagai berikut:
    Pendapatan akad ijarah Rp.120.000.000
    Penyusutan aktiva tetap Rp.53.627.500
    Pendapatan kotor Rp.66.372.500
    Rugi perhitungan pemakaian Rp.2.822.500
    Pendapatan bersih akad ijarah Rp..63.550.000
    Jurnal akuntansi ijarah muntahiya bittamlik yang harus dibuat oleh Pt. kakraffi sebagai berikut:
    tanggal keterangan debit Kredit
    31/12/2021 akumulasi penyusutan kendaraan 53.672.500
    rugi penghentian pemakaian 2.822.500
    kendaraan 56.450.000

Demikian penjelasan mengenai pembiayaan modal kerja syariah yang bersifat konsumtif dan ada contoh perhitungan dalam akad pembiayaan syariah. jenis pembiayaan ini sendiri terdapat jenis pembiayaan syariah untuk modal kerja bagi UMKM yang memerlukan pembiayaan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments