Oleh : Hasrul Sani Siregar, MA
Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau
Penulis Buku : Membangun Masa Depan Natuna
Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau segera memiliki pemimpin baru hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Pasangan Cen Sui Lan (Aisyah) dan Jarmin Sidik secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna untuk periode 2025-2030.
Beberapa tahun yang lalu, Pemerintah Pusat telah menyetujui dan segera merealisasikan tiga kawasan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) di tiga wilayah di Indonesia, pertama; di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau kedua; di BSD Tangerang Provinsi Banten dan ketiga; di Morowali di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pertanyaannya, Pulau Natuna bisa juga ke depannya dijadikan kawasan ekonomi khusus (KEK)?, berhubung pulau Natuna merupakan kawasan yang berdepan dengan wilayah perbatasan negara dan perlu menjadi prioritas oleh Bupati dan Wakil Bapati baru agar pulau Natuna lebih dapat mengembangkan potensi wilayahnya khususnya di sektor perikanan dan pengolahan hasil perikanan.
Sebelumnya Pulau Natuna telah ditetapkan sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu pada tahun 1996. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1996 tentang pengembangan pulau Natuna sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
Kabupaten Natuna memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia Timur (Sarawak). Sebagai Kabupaten yang berdepan dengan negara tetangga dan menjadi penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sudah wajar mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Pulau Batam menjadi kawasan khusus kesehatan (medical) dan juga pengembangan pariwisata yang sudah ada.

Pulau Batam yang berdekatan dan berhadapan dengan negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia dan selama ini untuk berobat saja mesti pergi ke Singapura dan Malaysia khususnya ke Pulau Penang dan Malaka. Dan diharapkan dengan menjadikan Pulau Batam sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) yang dikhususkan pada sektor kesehatan (medical) dapat meminimalkan potensi untuk tidak bepergian ke negara tetangga, cukup di dalam negeri saja. Tentunya pulau Natuna dapat juga menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) khususnya di sektor perikanan dan hasil olaan nya.
Kawasan Ekonomi Khusus yang sudah ada
Berbicara tentang pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kota Dumai, Provinsi Riau sudah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seiring pula Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menjadi kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).
Dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tersebut, kota Dumai menjadi Industrial Cluster dalam hal pengelolaan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO dan turunannya. Turunan kelapa sawit menjadi campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium agar memiliki nilai tambah, bahkan produk turunan CPO bisa menjadi pengganti bahan bakar pesawat terbang (avtur). CPO jika diolah menjadi pengganti avtur, hasil dan kualitasnya akan jauh lebih baik dan tidak merusak lingkungan.
Kota Dumai sebagai Industrial Cluster diposisikan sebagai kawasan yang dapat menarik perusahaan-perusahaan dalam upaya mengelola potensi-potensi yang ada di wilayah sekitarnya.
Dengan memiliki Pelabuhan yang dilalui oleh kapal-kapal asing, menjadikan Dumai sebagai wilayah yang memiliki potensi dalam hal ekspor-inport hasil olahan kelapa sawit. kawasan industri Dumai (KID) menjadi salah satu pilihan yang akan dinilai sebagai Kawasan Ekonomi Hijau (Green Economic Zone). Hal tersebut menegaskan bahwa kawasan industri Dumai (KID) sangat layak dan siap untuk menjadi kawasan ekonomi hijau.
Sebagai kawasan industri yang terletak di Kelurahan Pelintung Kecamatan Dumai Barat tersebut, sudah selayaknya kawasan industri Dumai (KID) menjadi kawasan ekonomi hijau (Green Economic Zone) dengan ketersediaan infrastruktur dasar dan pendukung lainnya dalam mendukung apa yang menjadi program pemerintah pusat.
Kawasan industri Dumai (KID) yang ada saat ini menjadi salah satu pilihan untuk menjadikannya sebagai kawasan ekonomi hijau yang dilihat akan menjadi kawasan pelabuhan Internasional di Pantai Timur Sumatera. Kawasan industri Dumai (KID) saat ini telah memiliki fasilitas seperti pelabuhan laut, tenaga listrik, air bersih dan fasilitas lainnya.
Oleh sebab itu, kawasan industri Dumai (KID) menjadi prioritas untuk dapat dikembangkan. Kemudian dalam pengembangan kawasan ekonomi hijau tersebut perlu dilakukan perluasan seperti pelabuhan peti kemas, fasilitas infrastruktur dan luas kawasan.
Menjadikan suatu kawasan menjadi kawasan tertentu apakah itu, kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone), kawasan ekonomi khusus (KEK) maupun kawasan ekonomi hijau (Green Economic Zone), faktor ketersediaan air bersih, sumber energi, infrastruktur berupa jalan merupakan hal yang utama dalam pengembangan suatu kawasan yang berbasis industri.
Letak geografis kota Dumai yang terbuka dan menjadi pelintasan kapal-kapal asing (jalur internasional) sangat mendukung dan sangat layak untuk menjadi kawasan ekonomi hijau dengan segala kelebihan dan kekurangan kawasan tersebut.
Ke depannya kawasan ekonomi khusus (KEK) perlu diperbanyak agar dapat mempercepat kemajuan wilayah dan dapat mengembangkan potensi yang ada di wilayah tersebut. Dan pada akhirnya kawasan ekonomi khusus (KEK) suatu keniscayaan bagi pembangunan di daerah khususnya wilayah-wilayah yang perbatasan dengan negara-negara tetangga.