Medan, SinarPerbatasan.com – Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah Sumatera Utara (PW Isarah Sumut) menyikapi perihal pernyataan sikap yang dilontarkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengenai permasalahan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Sumut-Aceh.
Ketua PW Isarah Sumut, Abdul Thaib Siahaan S.T menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh Kemenpora tidaklah lazim sebagai menteri yang memiliki program utama pelaksanaan PON di Indonesia.
“Pelaksanaan kegiatan belum berakhir justru kementrian buat laporan ke bareskrim, padahal selama perjalanan kegiatan mulai dari tahap penetapan panitia PON sampai pada proses lelang dan sampai akhir kegiatan pihak panitia telah mengikut sertakan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan seluruh proses kegiatan PON di Sumut dan Aceh”, ucapnya kepada awak media yang bertugas, pada hari Minggu (15/09/24).
Abdul juga menilai langkah yang perlu dilakukan yaitu audit Kemenpora, yang mana dengan terlambatnya pembiayaan yang dilakukan oleh Pemerintahan Pusat ke Daerah telah membuat persiapan panitia lokal untuk pelaksanaan tersebut terkesan terburu-buru.
“Sebab itu sangat tidak layak Menpora membuat laporan kepada Kabagreskrim sebelum event kegiatan berakhir”, ujarnya.
Ketua PW Isarah Sumut beranggapan bahwa kesemrautan yang terjadi dalam PON saat ini merupakan kesalahan dari Pemerintah Pusat bukanlah Pemprovsu, yang dilakukan oleh Kemenpora telah mencoreng wajah Sumatera Utara ke khalayak publik sehingga dinilai langkah Menpora dinilai salah membuat laporan ke Kabareskrim Polri.
“Menteri Pemuda dan Olahraga hanya ingin lempar bola permasalahan pada provinsi. Penyelenggaraan padahal mulai dari awal proses untuk pembiayaan kegiatan kesalahan telah terjadi di tingkat nasional yang sangat terlambat untuk menyalurkan anggaran kegiatan ke panitia pelaksana kegiatan di lapangan”, tandasnya.
Menurut Abdul, sesuai keterangan Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni bahwa dalam seluruh tahapan di tingkatkan daerah prosesnya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, jadi bila masih ada indikasi korupsi maka kedua instansi tersebut patut juga dimintai keterangan sebagai bentuk tanggung jawab adalah hal pendampingan.
“Seharusnya bila ingin melakukan pencegahan, Kemenpora seharusnya sejak awal telah melibatkan Kabareskrim ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya, dan yang perlu dilakukan audit adalah Kemenpora Dan PB PON Pusat. Kesalahan PON terjadi berawal dari hulu yaitu Pusat. Pelaksanaan anggaran PON Sumut dan Aceh sangat jauh lebih kecil anggarannya di banding dengan anggaran PON yang lalu”, tutupnya. (Abd Halim)