Batam, SinarPerbatasan.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, ikut membubuhkan tanda tangan pada spanduk penolakan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan kantor DPRD Kota Batam, Senin (27/05/2024).
Bersama puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi pers yang datang berunjukrasa, Cak Nur ikut menyatakan kekhawatirannya akan terkekangnya kebebasan pers akibat revisi tersebut.
Cak Nur mengatakan, dirinya turut mendukung kebebasan Pers yang sudah diperjuangkan sebagai buah dari reformasi. “Kebebasan Pers dan penyiaran saat ini mestinya dapat dipertahankan, bukan diperkecil ruang lingkupnya.” terang Ketua PDI Perjuangan Kota Batam tersebut.
Menurutnya, DPRD Kota Batam akan meneruskan dan menyampaikan keberatan dari rekan-rekan media di Kepri terkait revisi RUU penyiaran berkenaan. Diharapkan, bahan yang disampaikan akan menjadi pertimbangan bagi kelanjutan pembahasan RUU berkenaan.
“Kita akan diteruskan ke DPR RI agar mendengar kekhawatiran teman-teman sekalian yang berada di daerah,” tambah Cak Nur.
Sementara itu aksi damai ini puluhan wartawan itu untuk mengkritisi revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI.
Unjuk rasa tersebut, diikuti langsung masing-masing ketua organisasi pers dan perusahaan pers, antara lain; Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepri, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Mereka menuding sejumlah pasal dalam RUU versi Maret 2023 itu, problematik dan bakal melanggar kemerdekaan pers, sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua PWI Kepri, Andi, mengatakan, pada prinsipnya bukan menolak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Penyiaran itu dilakukan revisi, namun yang tidak disetujui dan ditolak adalah pasal-pasal yang diduga mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan, untuk mengontrol dan menghambat tugas-tugas jurnalistik. Beberapa pasal karet, kata Andi, bahkan mengandung ancaman pidana bagi wartawan dan media, yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.