Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Gagas Ranperda Pengembangan Pertanian Organik

0
10
Google search engine

Blitar, SinarPerbatasan.com – Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur serta Dinas Pertanian Kabupaten Blitar dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Sistem Pengembangan Pertanian Organik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Lutfi Aziz, S.T.,pada Rabu (29/10/2025).

Rapat kerja yang berlangsung di ruang Komisi II ini turut dihadiri oleh Sekretaris Komisi II, Sarwi Riyanto, S.M., serta seluruh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar. Kegiatan ini menjadi tahap awal dari rangkaian penyusunan Ranperda yang digagas DPRD sebagai bentuk komitmen mendukung pengembangan sektor pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pengumpulan Data dan Informasi Masalah (DIM), identifikasi permasalahan di lapangan, serta penentuan arah kebijakan yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Naskah Akademik. Para narasumber dari Kanwil Kemenkumham dan Dinas Pertanian memberikan masukan teknis terkait kondisi aktual pertanian organik di Kabupaten Blitar, termasuk tantangan yang dihadapi para petani, seperti keterbatasan lahan, sarana produksi, serta dukungan kelembagaan.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Lutfi Aziz, S.T., dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bentuk inisiatif DPRD untuk menghadirkan kebijakan daerah yang berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian. Menurutnya, pertanian organik tidak hanya menjamin kualitas hasil pertanian yang lebih sehat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian pangan serta kesejahteraan petani Blitar.

“Ranperda ini kami dorong sebagai upaya memperkuat sistem pertanian berkelanjutan yang sejalan dengan visi daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan,” ujar Lutfi Aziz. Ia juga menambahkan, dukungan lintas sektor sangat dibutuhkan agar pengembangan pertanian organik dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Komisi II DPRD Kabupaten Blitar berharap, melalui penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif dan berbasis kajian ilmiah, substansi Ranperda yang dihasilkan dapat menjadi pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah. Dengan demikian, arah pengembangan pertanian organik di Kabupaten Blitar dapat berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Ke depan, hasil dari rapat kerja tahap awal akan ditindaklanjuti dengan penyusunan draft awal Naskah Akademik dan draf Ranperda. Kedua dokumen tersebut nantinya akan dibahas lebih mendalam pada tahapan berikutnya bersama tim penyusun dan tenaga ahli, sebelum akhirnya diajukan untuk proses legislasi di DPRD Kabupaten Blitar.(Daffa/adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini