BerandaADVERTORIALLewat FGD, DPMPTSP Buteng Minta Pelaku Usaha Air Minum Dalam Kemasan Tertib...

Lewat FGD, DPMPTSP Buteng Minta Pelaku Usaha Air Minum Dalam Kemasan Tertib Administrasi dan Tingkatkan Layanan

- Advertisement -

Foto bersama usai pelaksanaan kegiatan FGD tentang Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi oleh para pelaku usaha, yang digelar oleh DPMPTSP Buteng, pada Kamis (17/10/2024) siang.

Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas tentang Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi oleh para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Buton Tengah.

Kegiatan yang di ikuti oleh sejumlah pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan dan penjualan air minum dalam kemasan itu, di laksanakan disalah satu Kedai yang ada di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, pada Kamis (17/10/2024) siang.

Kepala DPMPTSP Buton Tengah, Aris Mahmud, menjelaskan, kegiatan FGD ini digelar dalam rangka mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Buton Tengah, terutama dalam hal menciptakan produk dan layanan yang berkualitas, serta memiliki daya saing.

Aris Mahmud mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 pada pasal 2 huruf g, yang berbunyi ‘Bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko meliputi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dihadapi oleh Pelaku Usaha.

“Berdasarkan hasil identifikasi lapangan yang telah dilaksanakan, menunjukkan bahwa masih adanya pelaku usaha atau perusahaan yang belum memenuhi beberapa persyaratan perizinan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, dan masih terkendala dalam melakukan investasi di daerah,” ucap Aris Mahmud, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.

Kata Aris Mahmud, bahwa kegiatan ini sebagai wadah komunikasi antar istansi teknis terkait dan pelaku usaha, dalam menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Buton Tengah.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Tujuan dari kegiatan ini, adalah untuk menyampaikan regulasi terkait pemenuhan syarat perizinan berbasis resiko (Risk Based Approach), dan membantu memfasilitasi pemecahan masalah dan hambatan yang dihadapi oleh para pelaku usaha,” jelas Aris Mahmud.

Aris Mahmud menambahkan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menghasilkan output atau hasil yang diharapkan, seperti pertama, terselesaikannya permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sesuai dengan tingkat resiko masing-masing. Kedua, pelaku usaha menindaklanjuti izin operasional dan izin pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan ketiga, terbentuknya forum atau komunitas antar pelaku usaha, dalam upaya shere knowledge dalam perizinan berusaha dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha,” imbuh Aris Mahmud.

Masih kata Aris Mahmud, melalui pelaksanaan kegiatan FGD ini, DPMPTSP Buton Tengah dapat mengidentifikasi masalah yang dihadapi oleh para pelaku usaha, mencarikan solusi yang efektif untuk mengatasi hambatan dan meningkatkan kerjasama antara Pemerintah dengan para pelaku usaha.

“Semoga dengan adanya kegiatan FGD ini, para pelaku usaha di Buton Tengah, khususnya para pelaku usaha depot air minum dalam kemasan, dapat terbantu untuk menyelesaikan hambatan yang mereka hadapi selama dilapangan,” tandas Aris Mahmud.

Sebagai informasi, narasumber kegiatan ini dihadirkan DPMPTSP dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah.

Sementara untuk peserta FGD sendiri, ada sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan dan penjualan air minum dalam kemasan, diantaranya dari CV Labungkari Bening, PT Kadena Resort Muna, Bumdes Wasilowata, CV Akman Jaya, Depot Jabal Nur, Depot Nur Jadid, Depot Al Baroqah, Depot Koo, Depot Ro Lala, Depot Al Hakim, Depot Putra Kembar, dan Depot Shifaland. (Advertorial)

Laporan : Hari Sabar

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!