Oleh : Sofia Rohmah
Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung
Manajemen keuangan syariah merupakan sebuah pengelolaan keuangan atau bisnis yang
berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Manajemen keuangan syariah diperkenalkan pertama
kali oleh Nabi Muhammad saw pada abad ke-17 dengan cara menerapkan keuangan Negara
karena manajemen keuangan syariah menjadi salah satu instrument untuk pemulihan ekonomi
suatu Negara. Manajemen keuangan syariah saat ini banyak diterapkan di lingkup perbankan.
Lingkungan manajemen keuangan syariah dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang harus
selaras dengan prinsip syariah. Aturan-aturan Syariah tersebut antara lain:
- Dalam pelaksanaan manajemen perbankan syariah tidak diperbolehkan adanya riba atau
bunga - Dalam pelaksanaan kegiatan operasional tidak diperbolehkan terdapat unsur tidak
kepastian yang dapat merugikan orang lain atau yang disebut gharar dan risiko
manajemen harus dikelola secara baik. - Dalam pelaksanaan kegiatan perekonomian tidak diperbolehkan adanya investasi atau
produk yang didapat dengan cara spekulasi atau yang disebut maysir. - Dalam pelaksanaan kegiatan manajemen keuangan syariah, perbankan harus menerapkan
zakat (menghimpun dan menyalurkan zakat) sebagai bentuk kesejahteraan atau maslahah - Dalam islam tidak diperbolehkan menjelankan kegiatan yang diharamkan oleh syariah
dan harus berupaya untuk memaksimalkan dan memanfaarkan sumber daya alam atau
manusia dengan sebaik-baiknya tanpa merusak.
Perbankan syariah dalam melaksanakan operasionalnya terdapat beberapa manajemen syariah
yang dijalankan seperti akad-akad yang dilakukan perbankan syariah dengan nasabahnya.
Perbankan syariah berusaha menciptakan lingkungan manajemen yang transparan, akuntabel dan
transparan. Macam-macam akad dalam perbankan syariah antara lain: - Akad Mudharabah, yaitu sebuah akad kerja sama antara nasabah dan pihak bank dimana
pihak bank berperan sebagai pemberi modal dan pihak nasabah berperan sebagai
mengelola modal/yang menjalankan usaha. Apabila dalam pelaksanaan usaha tersebut
terjadi kegagalan atau kerugian tanpa unsur kesengajaan maka pihak bank yang akan
menanggung dengan syarat-syarat tertentu. - Akad Musyarakah, yaitu sebuah akad kerja sama antara nasabah dan bank syariah dimana
kedua pihak ini sama-sama memberikan penyertaan modal usaha tetapi yang
menjalankan usaha adalah pihak nasabah. Apabila Apabila dalam pelaksanaan usaha
tersebut terjadi kegagalan atau kerugian maka yang akan menanggung adalah kedua
belah pihak. - Akad murabahah, akad ini merupakan salah satu instrument jual beli dalam perbankan
syariah dengan cara pihak bank menjual barang/jasa kepada nasabah serta keuntungan
didapatkan melalui margin yang disepakati oleh kedua belah pihak. - Akad Qardh, akad ini merupakan akad pinjam meminjam. dimana nasabah meminjam
sejumlah dana kepada bank syariah dengan jangka waktu pengembalian yang disepakati
kedua belah pihak - Akad Ijarah, akad ini merupakan akad sewa-menyewa. dimana nasabah menyewa
gedung, peralatan dan lain sebagainya kepada bank syariah dengan biaya yang disepakati
oleh kedua belah pihak.
Lingkungan manajemen keuangan syariah ini telah diadopsi oleh berbagai negara-negara
mayoritas penduduk islam lainnya karena manfaat dari adanya manajemen keuangan syariah
dapat menjadi salah satu instrumen negara sebagai pemulihan perekonomian seperti Arab Saudi,
Malaysia, Qatar, Mesir dan lain sebagainya.
Dengan diterapkannya manajemen keuangan syarian dalam kegiatan financial dan perekonomian
dapat mensejahterahkan masyarakat serta memerataan perekonomian masyarakat. Maka dari itu
perlu adanya partisipasi dari masyarakat untuk menggunakan manajemen keuangan dalam
pelaksanaan perekonomian global.