BerandaDaerahMANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

Oleh : Puput Eka Lestari, dari UIN Raden Intan Lampung


Manajemen keuangan berbasis Syariah terutama pada entitas-entitas syariah di Indonesia diperlukan untuk dapat menyesuaikan dengan prinsip dan dasar hukum Islam. Lahirnya manajemen keuangan syariah berhubungan erat dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah yang dituntut untuk melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan hukum-hukum SyariahManajemen keuangan syari’ah berpengaruh bagi masyarakat karena dengan produk syari’ah, arena produk syariah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, karena manajemen keuangan syari’ah lebih menyentuh sektor real.
Manajemen keuangan syari’ah adalah suatu pengelolaan untuk memperoleh hasil optimal yang bermuara pada keridaan Allah SWT. Oleh karena itu, semua tahapan yang diambil dalam menjalankan manajemen tersebut harus berdasarkan aturan-aturan Allah SWT. Manajemen keuangan syari’ah juga dapat diartkan sebagai pengaturan kegiatan keuangan yang menyangkut usaha untuk memperoleh dana dan megalokasikan dana berdasarkan perencanaan, analisis dan pengendalian sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dan syariah. Yang mana Aturan-aturan itu terkandung dalam Al-Quran dan Al-Hadis.
Adapun fungsi dari manajemen syariah dapat dibagi kedalam beberapa hal yaitu, perencanaan, perorganisasian, staffing, pelaksanaan dan pengendalian. Selain itu terdapat pula ruang lingkup manajemen keuangan syari’ah yang mana ruang lingkupnya sesungguhnya sangatlah luas, antara lain mencakup hal-hal berikut :

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
  1. Manajemen Keuangan Syari’ah dari Segi Aktivitasnya
    Ruang lingkup manajemen keuangan syari’ah dari segi aktivitasnya meliputi:
    a) Aktivitas Perolehan Dana
    Semua upaya untuk memperoleh properti harus memerhatikan cara-cara yang sesuai dengan hukum syari’ah, seperti
    mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, sharf,
    dan lainnya
    b) Aktivitas Perolehan Aktivitas
    Jika berkeinginan untuk menginvestasikan uang, anda juga harus memerhatikan prinsip-prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah.
    c) Aktivitas Penggunaan Dana
    Harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang seperti membeli barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan, seperti infak, wakaf, sedekah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat.
  2. Manajemen Keuangan Syari’ah dari Segi Lembaganya
    Manajemen keuangan syari’ah dari segi lembaganya, meliputi sebagai berikut :
    a) Lembaga Keuangan Bank
    Keuangan bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang lengkap, lembaga keuangan bank secara operasional dibina atau diawasi oleh bank Indonesia sebagai bank sentral diIndonesia. Adapun pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Lembaga keuangan bank terdiri atas berikut ini.
    • Bank umum syari’ah
    Bank umum merupakan bank syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    • Bank pembiayaan rakyat syari’ah
    Bank pembiayaan syari’ah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi di tingkat regional dengan berlandasan prinsip-prinsip syari’ah. Pada sistem konvensional dikenal dengan bank perkreditan rakyat. Bank pembiayaan rakyat syari’ah merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan.
    b) Lembaga Keuangan Non-Bank
    Lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan yang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan bank. Pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syari’ah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Lembaga keuangan syariah non-bank antara lain yaitu pasar modal, pasar uang, asuransi,dana pensiun dan modal Ventura.
    c) Lembaga Pembiayaan
    Lembaga pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha. Lembaga pembiayaan mencakup sebagai berikut : lembaga sewa guna usaha, perusahaan anjak piutang, kartu plastik, pembiayaan konsumen, pegadaian.
    d) Lembaga Keuangan Syari’ah Mikro
    • Lembaga pengelola zakat (BAZ dan LAZ)
    Melalui BAZ dan LAZ diharapkan agar harta zakat umat Islam bisa terkonsentrasi pada sebuah lembaga resmi dan dapat disalurkan secara lebih optimal.
    • Lembaga pengelola wakaf
    Peningkatan peran wakaf sebagai pranata keagamaan tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi untuk memajukan kesejahtaraan umum sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syari’ah.

• BMT
BMT merupakan kependekan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul mal wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah Baitul mal wat Tamwil (BMT), yaitu balai usaha terpadu yang isinya berintikan bayt almal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

REFERENSI
Latifah, Eny, et al. “Manajemen Keuangan Syariah.” (2022
Sobana, D. H. (2018). Manajemen keuangan syari’ah

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine


Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82