BerandaDaerahMANAJEMEN ZAKAT PERUSAHAAN

MANAJEMEN ZAKAT PERUSAHAAN

Oleh : Putra Kurniawan
Prodi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung
Putra220503@gmail.com

Abstract

Zakat is an inseparable part of Islamic values which are socio-economic in nature. It is obligatory for every Muslim to pay zakat on his property. This study aims to reveal how corporate zakat management includes the legal basis of zakat, procedures for issuing corporate zakat, calculating company zakat, regarding Social Security, and Investment Functions. The method used is a qualitative description. The results of the study show that companies that have fulfilled the requirements are obliged to issue zakat, the legal basis for imposing company zakat is a general argument, in accordance with the word of Allah SWT in Al-Baqarah verse 267, this legal basis is also supported by a hadith narrated by Imam Bukhari ( 1448th hadith), and law no. 38 of 1999, regarding the management of zakat, chapter IV article 11 paragraph (2) part (b) stated that among the objects of zakat that must be issued zakat are trade and companies. The calculation of company zakat is adjusted to the assets owned by the company. Every company, at least, has three kinds of assets. First, assets in the form of goods, Second, assets in the form of cash, Third, assets in the form of receivables. Company assets that are subject to zakat are the three forms of assets, minus assets in the form of facilities and infrastructure and other urgent obligations, such as debts that are due or that must be paid right away. Social security is protection provided by the community for its members for certain risks or events with the aim of avoiding events that can result in the loss or decrease of a large portion of income, and to provide medical services and or financial guarantees against economic consequences. from the occurrence of the event, as well as guarantees for family and child benefits. The investment function is that an increase in income will encourage greater investment, where a higher interest rate will reduce interest in investing as it will be more expensive than borrowing money.

Keywords: Corporate Zakat Management, Company Zakat Calculation, Social Security,
Investment.

Abstrak

Zakat merupakan bagian tak terpisahkan dari nilai Islam yang bercorak sosial-ekonomi. Wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk membayarkan zakatnya atas harta yang dimilikinya. Penelitian ini bertujuan mengungkap Bagaimana manajemen zakat perusahaan mencakup dasar hukum zakat, tata cara pengeluaran zakat perusahaan, perhitungan zakat perusahaan, mengenai Jaminan Sosial, Dan Fungsi Investasi. Metode yang digunakan adalah deskripsi kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan yang telah memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat, dasar hukum pengenaan zakat perusahaan adalah dalil yang bersifat umum, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 267, dasar hukum ini juga ditunjang oleh hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadist ke-1448), dan undang-undang No. 38 tahun 1999, tentang pengelolaan zakat, bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan. Perhitungan zakat perusahaan disesuaikan dengan harta yang dimiliki perusahaan. Setiap perusahaan, paling tidak, memiliki tiga macam harta. Pertama, harta dalam bentuk barang, Kedua, harta dalam bentuk uang tunai, Ketiga, harta dalam bentuk piutang. Harta perusahaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana dan kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga. Jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan oleh masyarakat bagi anggota-anggotanya untuk risiko-risiko atau peristiwa-peristiwa tertentu dengan tujuan untuk menghindari peristiwa-peristiwa yang dapat mengakibatkan hilangnya atau turunnya sebagian besar penghasilan, dan untuk memberikan pelayanan medis dan atau jaminan keuangan terhadap konsekuensi ekonomi dari terjadinya peristiwa tersebut, serta jaminan untuk tunjangan keluarga dan anak. Fungsi investasi adalah suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang.

Kata Kunci : Manajemen Zakat Perusahaan, Perhitungan Zakat Perusahaan, Jaminan Sosial,
Investasi.

PENDAHULUAN
Kajian tentang zakat dalam bentuk ibadah tidaklah merupakan hal yang baru, karena zakat adalah salah satu ibadah yang mesti dilakukan oleh umat Islam. Bahkan, membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam. Sebagai suatu ibadah yang telah diatur oleh syariat secara jelas dan pasti melalui dalil-dalil naqlî, Alquran, dan Sunah, maka dalam pelaksanaan atau pembayaran zakat tidak lagi menjadi persoalan ikhtilaf di kalangan para ulama, sehingga dari aspek ini kita tidak dapat lagi untuk merubahnya dan menolak kewajiban zakat tersebut.
Zakat merupakan suatu ibadah berdimensi sosial yang disejajarkan dengan kewajiban shalat yang membutuhkan pemahaman terhadap ke-Tauhidan, kesadaran dan toleransi yang tinggi terhadap sesama manusia dalam pelaksanaannya. Zakat merupakan instrumens pokok bagi tegaknya pondasi perekonomian umat. Oleh sebab itu hukum menunaikan zakat yang telah Allah SWT tetapkan adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan wajib zakat.
Pada zaman dahulu, kepemilikan harta lebih bersifat individual, sementara pada zaman modern ini banyak kepemilikan harta bersifat kolektif seperti dalam bentuk perusahaan, yayasan, koperasi, dan lain-lain. Apakah semua bentuk kepemilikan kolektif itu terkena zakat, dan bagaimana tata cara pengeluaran zakat harta bersifat kolektif, dan perhitungan zakat harta bersifat kolektif ? Tentang syarat muzaki beragama Islam, ijma ulama menetapkan kewajiban zakat bagi orang muslim saja, lalu bagaimana dengan orang non muslim yang berkerjasama dalam satu perusahaan ?.
Zakat perusahaan sebagai representasi syariah suatu perusahaan diharapkan dapat memicu pertumbuhan dan distribusi ekonomi yang semakin baik dan harus didukung dengan pelaksanaan sistem yang jelas sebagai upaya pelaksanaan perhitungan dan pencatatan zakat yang benar. Perusahaan pada umumnya dapat bertindak sebagai amil (pengelola) dengan mengembangkan pengumpulan dana zakat dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan qardhul hasan atau dapat menyalurkannya melalui lembaga zakat yang telah ditunjuk oleh perusahaan. Sehingga perlakuan dan penyajian zakat perusahaan dalam laporan keuangan suatu perusahaan sangat penting sebagai konsep dasar penentuan besaran zakat suatu perusahaan.
Permasalahan manajemen zakat perusahaan merupakan isu yang penting karena memiliki potensi yang sangat besar dalam mensejahterakan umat. Masalah ini terutama berkaitan dengan tata cara pengeluaran zakat perusahaan dan aspek perhitungan zakat perusahaan.
Manajemen zakat tidak hanya memenuhi kewajiban syariat Islam, tetapi juga mendorong manajemen yang baik sesuai ketentuan seperti perhitungan zakat, perhitungan zakat penting dilakukan untuk menentukan jumlah zakat yang menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh muzaki.

         Kajian sebelumnya berkenaan dengan tulisan ini dilakukan oleh Syamsuri Rahim Sahrullah (2017) dengan judul “Pengolaan Zakat Perusahaan”. Tulisan lainnya ialah karya Asep (2021) dengan judul “Pandangan Ulama Tentang Zakat Perusahaan”, dan karya Zakaria Batu Bara (2012) dengan judul “Analisis Metode Perhitungan Zakat Perusahaan”.

        Berdasarkan pemaparan di atas, penulis tertarik untuk meneliti tentang manajemen zakat perusahaan, sehingga penulis mengambilnya sebagai karya ilmiah dengan judul penelitian: “Manajemen Zakat Perusahaan”, yang mana subjudul nya membahas tentang bagaimana manajemen zakat perusahaan, dasar hukum zakat perusahaan, dan perhitungan zakat perusahaan. 

PEMBAHASAN
Apakah perusahaan wajib mengeluarkan zakat atau tidak, dijawab Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait, bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha menjadi badan hukum (reeht person). Perusahaan, menurut hasil muktamar tersebut, termasuk ke dalam syakhsh i’tibar (badan hukum yang dianggap orang) atau Syakhshiyyah hukmiyyah. Hal itu dikuatkan oleh Mustafa ‘Ahmad al- Zarqa, Oleh karena itu, perusahaan termasuk muzaki atau subjek zakat.
Perusahaan wajib mengeluarkan zakat karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hukum (reeht person) atau yang dianggap orang. Karena itu, di antara individu tersebut kemudian timbul transaksi meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. Segala kewajiban dan hasil akhirnya pun dinikmati secara bersama-sama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah Swt. dalam bentuk zakat.

A. Dasar Hukum Zakat Perusahaan
Dasar hukum pengenaan zakat perusahaan adalah dalil yang bersifat umum, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 267 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Dasar hukum ini juga ditunjang oleh hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadist ke-1448): “Dari Muhammad bin Abdillah al-Anshari dari bapaknya, ia berkata bahwa Abu Bakar Shidiq telah menulis surat yang berisikan perintah zakat oleh Rasulullah kepadanya:
“Janganlah digabungkan sesuatu yang terpisah dan jangan pula dipisahkan sesuatu yang tergabung (berserikat) karena takut mengeluarkan zakat. dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang berserikat (berkongsi), maka keduanya harus diberlakukan secara sama” (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadis tersebut, keberadaan sebagai wadah usaha menjadi badan hukum. Sebab di antara individu itu timbul transaksi, meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerja sama. Segala kewajiban dan hasi akhirnya pun dinikmati bersama bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk zakat.
Undang-undang No. 38 tahun 1999, tentang pengelolaan zakat, bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.

A. Tata Cara Pengeluaran Zakat Perusahaan
Para ulama menganalogikan zakat perusahan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum nishab zakat perusahaan senilai nishab emas dan perak, yaitu 85 gram emas dan zakatnya 2,5 % dari asset (bukan dari keuntungan), yaitu uang (kas) atau barang siap diperdagangkan atau persediaan) yang dinilai dengan nilai uang, kemudian dikurangkan dengan hutang-hutangnya. Dengan kata lain, perhitungan zakat perusahaan adalah didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban lancar atas aktiva lancar.
Adapun pola perhitungan zakat perniagaan berdasarkan assets yang dimilki terdiri dari: 1. Harta dalam bentuk uang tunai, yang terdiri dari kas dan uang simpanan

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
  1. Harta dalam bentuk persediaan barang dagang dan aktiva berupa sarana dan prasarana
  2. Harta yang berupa piutang usaha atau piutang dagang
    Ketiga bentuk harta kena zakat tersebut akan dihitung dan dikurangi harta yang berupa aktiva tetap (sarana dan prasarana) dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki pada akhir tahun pembayaran zakat. Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif dari pemilik atau pemegang saham. Dengan kriteria sebagai berikut :
  3. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
  4. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % untuk penghasilan bersih dan 10 % untuk penghasilan kotor.
    Harta perniagaan adalah harta yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan baik dikerjakan oleh individu maupun kelompok/syirkah (PT, CV, PD, FIRMA), azas pendekatan zakat perniagaan:
  5. Nishabnya 85 gram emas dan zakatnya 2,5 %
  6. Acuan perhitungannya adalah annual report basis (laporan tahunan)
  7. Obyeknya adalah aktiva lancar aatau profit/laba, termasuk hibah, royalty, hasil sewa asset, selisih kurs/revaluasi maupun penghargaan berupa harta yang di terima.
  8. Tidak dikenakan pada modal investasi /aktiva tetap.
  9. Seluruh kewajiban perusahaan merupakan komponen pengurang dari jumlah zakat yang diperhitungkan.
  10. Komoditas yang diperdagangkan halal.
  11. Diperhitungkan after tax.
  12. Bagi perusahaan yang tidak memilki statement (income statement financial, dan cash flow statement) atau memilkinya tetapi tidak lengkap maka diperhitungkan secara taksiran.
  13. Besarnya jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah berdasarkan “book value”.
  14. Usaha patungan dengan non muslim labanya dipisahkan secara proporsional berdasarkan modal masing-masing.
  15. Deviden yang telah dikeluarkan zakatnya tidak lagi menjadi komponen zakat yang diperhitungkan.
  16. Kompensasi rugi tahun lalu tidak diperkenankan dikurangkan pada penghasilan tahun berjalan.
  17. Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
  18. Diperkenankan membayar zakat cicilan secara dimuka periode tertentu.
  19. Apabila terjadi likuidasi, maka zakatnya diperhitungkan dari total kekayaan perusahaan, dan nilainya berdasarkan “harga jual”.

B. Penghitungan Zakat Perusahaan
Teknik perhitungan zakat perusahaan disesuaikan dengan harta yang dimiliki perusahaan. Setiap perusahaan, paling tidak, memiliki tiga macam harta. Pertama, harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang berupa komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai, yang biasanya disimpan di bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang. Harta perusahaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana dan kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.

        Tarif zakat perusahaan adalah sama dengan tarif zakat perdagangan yaitu 2,5%. Besar tarif tersebut adalah untuk haul yang menggunakan tahun kamariyah. Apabila menggunakan tahun syamsiah, maka tarif zakatnya perlu penyesuaian. Pada Muktamar Zakat 1984, disepakati bahwa waktu bulan syamsiah lebih panjang dibanding tahun kamariyah, yaitu sekitar sebelas hari. Karena itu, pengguna tahun syamsiah harus memperhitungkan perbedaan tersebut. Akibatnya, tarif zakat perusahaan yang menggunakan hitungan syamsiah (365 hari) menjadi 2,578% yaitu 2,5% x 365/354 tidak dengan tarif 2,5%. 

       Pada prinsipnya harta yang dibayarkan zakatnya nilainya haruslah sampai nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan menjadi milik penuh pemiliknya Namun, ketika yang menjadi muzakki adalah sebuah lembaga dengan beragam klasifikasi aset, kewajiban, dan kegiatan usaha, metode perhitungan zakat yang muncul pun menjadi beragam dengan tujuan menghasilkan angka pembayaran zakat yang optimal. Nikamtuniayah, sebagaimana dikutip oleh Ali Farhan, menemukan beberapa metode perhitungan zakat yang ada, beberapa diantaranya: 
  1. Hafiduddin, menyatakan bahwa zakat perusahaan adalah didasarkan pada laporan keuangan (Neraca) dengan mengurangkan kewajiban lancar dari aktiva lancar. Formula perhitungan zakat menurut Hafiduddin (2000) sebagaimana dikutip dari Nikmatuniayah (2009):
    Zakat perusahaan = 2,5% (Aktiva Lancar – Kewajiban Lancar)
  2. Safaruddin Saleh, menjelaskan bahwa zakat perusahaan dihitung berdasarkan laba setelah pajak. Formula ini merupakan hasil studi Saleh (2000) pada Bank Muamalat Indonesia yang membayarkan zakatnya berdasarkan laba bersih setelah pajak yang dihasilkan. Formula perhitungan zakat menurut Sale (2000) sebagaimana dikutip dari Nikmatuniayah(2009):
    Zakat Perusahaan = Laba Bersih Setelah Pajak X 2,5%
  3. Faizah, Merumuskan metode pembayaran zakat:
    Zakat Perusahaan = (Modal bersih + Laba bersih) – Aktiva Tetap ) x 2,5%
  4. Harahaf, et.al, menemukan dua metode perhitungaan zakat yang umum digunakan pada enam perusahaan yang ditelitinya:
    a. Zakat Perusahaan = 2,5% dari laba bersih setelah pajak
    b. Zakat Perusahaan = 2,5% X (Aset lancar – Utang lancar)
    Hasil penelitian di atas merupakan metode perhitungan zakat yang ditemukan dan dipraktikkan di Indonesia.

C. Zakat, Jaminan Sosial, Dan Fungsi Investasi
 Zakat
Zakat ditinjau dari bahasa, merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu zakat, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang zakat berarti orang itu baik. Kata zakat merupakan kata dasar dari zaka. Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu keberkahan, pertumbuhan, perkembangan dan kesucian. Zakat juga dapat menunjukkan arti numun (tumbuh) dan ziyadah (bertambah) seperti dalam kalimat zaka al-zar, tanaman itu tumbuh dan bertambah. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah yaitu, sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dari yang diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.

         Zakat mempunyai dua pengertian, yaitu dari segi bahasa dan dari segi istilah. Dari segi bahasa zakat ini mempunyai pengertian keberkatan, kesucian, perkembangan, dan kebaikan, sebab dinamakan zakat adalah karena zakat dapat mengembangkan harta yang telah dikeluarkan zakatnya dan menjauhkannya dari segala kerusakan, sebagaimana Ibn Taymiyyah berkata, "Diri dan harta orang yang mengeluarkan zakat menjadi suci dan bersih serta hartanya berkembang secara maknawi."  Pemahaman secara bahasa ini tentu dapat diperluas maknanya, yaitu harta yang dizakatkan itu juga hendaknya dapat berkembang bagi mustahiq dalam bentuk usaha yang produktif.

 Jaminan Sosial
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris insurance yang mempunyai arti: asuransi, dan jaminan. Asuransi dalam kamus besar bahasa Indonesia sama dengan pertanggungan. Menurut Wirjono Prodjodikoro adalah persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai penggantian kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

          Jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan oleh masyarakat bagi anggota-anggotanya untuk risiko-risiko atau peristiwa-peristiwa tertentu dengan tujuan untuk menghindari peristiwa-peristiwa yang dapat mengakibatkan hilangnya atau turunnya sebagian besar penghasilan, dan untuk memberikan pelayanan medis dan atau jaminan keuangan terhadap konsekuensi ekonomi dari terjadinya peristiwa tersebut, serta jaminan untuk tunjangan keluarga dan anak.  Sebagaimana dikutip Joni Zulhendra, mengungkapkan bahwa, secara singkat jaminan sosial diartikan sebagai bentuk perlindungan sosial yang menjamin seluruh rakyat agar dapat mendapatkan kebutuhan dasar yang layak. 

 Fungsi Investasi
Menurut Sunariyah, sebagaimana dikutip oleh Chandra Kurniawan “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik.
Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu perusahaan wajib mengeluarkan zakat sebagaimana disampaikan oleh Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait, bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha menjadi badan hukum (reeht person). Perusahaan, menurut hasil muktamar tersebut, termasuk ke dalam syakhsh i’tibar (badan hukum yang dianggap orang) atau Syakhshiyyah hukmiyyah. Hal itu dikuatkan oleh Mustafa ‘Ahmad al- Zarqa, Oleh karena itu, perusahaan termasuk muzaki atau subjek zakat.
Dasar hukum pengenaan zakat perusahaan adalah dalil yang bersifat umum, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 267 dan Dasar hukum ini juga ditunjang oleh hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (hadist ke-1448), dan Undang-undang No. 38 tahun 1999, tentang pengelolaan zakat, bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.
Teknik perhitungan zakat perusahaan disesuaikan dengan harta yang dimiliki perusahaan. Setiap perusahaan, paling tidak, memiliki tiga macam harta. Pertama, harta dalam bentuk barang, Kedua, harta dalam bentuk uang tunai, Ketiga, harta dalam bentuk piutang. Harta perusahaan yang wajib dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana dan kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.
Para ulama peserta Mukhtamar Internasional Pertama tentang Zakat, menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan perhitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan. Demikian pula nisabnya adalah senilai 85 gram emas/2,5 %, sama dengan nisab zakat perdagangan dan sama dengan nisab zakat emas dan perak.
Jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan oleh masyarakat bagi anggota-anggotanya untuk risiko-risiko atau peristiwa-peristiwa tertentu.
Fungsi investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang.

DAFTAR RUJUKAN

Al-Faridy, Hasan Rifa.“Panduan Zakat Praktis”, (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika, 2004).

Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008).

Al-Zarqa, Mustafa Ahmad. “Al-Fiqh Al-Islami Fitsawbih Al-Jadid”, (Damaskus:1948).

Asep, “Pandangan Ulama Tentang Zakat Perusahaan” Syakhsia; Jurnal Hukum Perdata
Islam, Vol. 22 No. 1, 2021.

Asyhadie, Zaeni. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, (Mataram:
Rajawali Pers, 2007).

Bara, Zakaria Batu. “Analisis Metode Perhitungan Zakat Perusahaan”, Iqtishaduna: Jurnal
Ilmiah Ekonomi Kita, Vol.1, No. (2),2012.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta:
BalaiPustaka, 1996).

Echols, Jhon M. Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990).

Farhan, Ali. “Metode Perhitungan Zakat Perusahaan Pada Cv. Minakjinggo”, Jurnal
Universitas Brawijaya.

Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta : Gema Insani Press,
2002).

Hadi, A. Chairul. “Corporate Social Responsibility Dan Zakat Perusahaan Dalam Perspektif
Hukum Ekonomi Islam” Jurnal Ahkam: Vol. XVI, No. 2, Juli 2016.

Kurniawan, Chandra. “Pengaruh Investasi Terhadap Perekonomian Indonesia” Jurnal Media
Wahana Ekonomika, Vol. 12, No.4, 2016.

Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer,Cet 1, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003).

Priyatna, Aulia Ranny. “Aspek-Aspek Filosofis Zakat Menurut Alqur’an dan Sunah”,
Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, Vol. 6, No. (2), 2018.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta: Intermassa, 1987).

Qardhawi, Yusuf. Hukum Zakat, Salman Harun, Et Al. (Jakarta: PT Pustaka Litera
Antarnusa, 2007).

Rahman, Abdul Malik. Ibadah Zakat dan Segala Masalahnya, (Kuala Lumpur: Jasmin
Enterprise, 2003).

Zulhendra, Joni. “Bpjs (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ditinjau Dari Hukum Islam”
Jurnal Normative, Vol. 10 No. 2, 2022.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine


Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82