Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Marzuki, saat mendatangi Dirjen Penangkapan Ikan Terukur Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta, Rabu (05/02/2025) siang.Â
Jakarta, SinarPerbatasan.com – Menanggapi keluhan Nelayan Kabupaten Natuna mengenai adanya dugaan pelanggaran zona tangkap, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Marzuki, melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Penangkapan Ikan Terukur, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta, pada Rabu (05/02/2025) siang.
Marzuki merupakan wakil rakyat Provinsi Kepri, dari daerah pemilihan (dapil) Natuna – Anambas.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra itu, mendesak agar Dirjen Penangkapan Ikan Terukur dapat bertindak dan memberikan sanksi tegas, terhadap oknum yang sering melakukan pelanggaran zona tangkap di perairan Natuna.
“Ini sudah kesekian kalinya masyarakat kami khususnya para nelayan Natuna, mengeluh soal hal ini. Terakhir waktu penahan Kapal di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, yang mana pihak kapal hanya diberikan sanksi berupa denda, yang tentunya masih belum terpuaskan oleh masyarakat Nelayan kami di Kabupaten Natuna,” ungkap Marzuki.
Marzuki bersama Ketua HNSI dan Kepala Dinas Perikanan Provinsi Kepri, berharap Dirjen Penangkapan Ikan Terukur, dapat melakukan pengkajian terhadap adanya pelanggaran zona tangkap, yang dilakukan oleh kapal-kapal yang mengabaikan hak dari nelayan tradisional tempatan.
“Kami berharap ada sanksi tegas terhadap oknum kapal-kapal yang sering melakukan pelanggaran zona tangkap di perairan Natuna. Sebab nelayan kami sudah sangat resah dengan kehadiran kapal-kapal tersebut, karena dapat mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional di Natuna,” tegas Marzuki.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Kapal dan Alat Penangkap Ikan (KAPI), Muhammad Idnillah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Said Sudrajad serta Ketua HNSI Kepri, Eko.