Beranda Daerah Mekanisme Keuangan Syariah (Penerapan Akad) Berbasis Akad IMBT dan Qardh

Mekanisme Keuangan Syariah (Penerapan Akad) Berbasis Akad IMBT dan Qardh

Rizki Dwi Pranata Jaya
Email: rizkiktb01@gmail.com
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

PENDAHULUAN
Seperti yang kita tahu sektor perbankan merupakan industri keuangan yang berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian di Indonesia. Sehingga dalam menjaga stabilitas jalannya sistem keuangan di sektor perbankan, pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan sistem perbankan yang ada. Saat ini pengembangan sistem perbankan di Indonesia dilakukan dengan dual banking system. Dimana terdapat sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.
Sistem perbankan syariah di Indonesia beroperasi berdasarkan pada prinsip bagi hasil, sehingga memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan antara masyarakat dan bank, karena sistem perbankan syariah mengutamakan aspek keadilan dalam bertransaksi, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, menjunjung tinggi etika dalam berinvestasi dan menghindari tindakan spekulatif. dalam transaksi keuangan. Dengan adanya sistem perbankan syariah yang menyediakan berbagai macam produk dan layanan perbankan serta menghadirkan skema keuangan yang lebih variatif, diharapkan perbankan syariah dapat menjadi solusi sebagai alternatif sistem perbankan sehingga diminati. oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia.
Bank syariah dalam menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dikenal dengan 2 (dua) jenis akad, yaitu akad tabbaru dan ijarah. Dalam hal ini akad yang dimaksud ialah al Ijarah al Muntahia Bi al Tamlik (IMBT) dan Qardh.
PEMBAHASAN
A. Al Ijarah al Muntahia Bi al Tamlik (IMBT)
Ijarah Muntahia Bit-Tamlik (IMBT) yaitu transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diselesaikan dengan alih kepemilikan objek sewa.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia IMBT adalah perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan pilihan pemindahan hak milik atas benda yang disewakan kepada penyewa, setelah selesai masa sewa.
Dari beberapa pengertian diatas, IMBT merupakan rangkaian dua buah akad yakni akad jual-beli (al-bai’) dan akad sewa. Dengan demikian dapat dipahami IMBT adalah gabungan antara akad sewa-menyewa dan jual-beli atau hibah/pemberian atas barang yang menjadi objek sewa-menyewa tersebut di akhir masa sewa. sehingga dalam transaksi yang menggunakan akad IMBT adanya pemindahan hak milik atas barang yang menjadi objek transaksi sewa-menyewa di akhir masa sewa. Firman Allah SWT dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233:
وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٣٣ ﴾ ( البقرة/2: 233)
Artinya: “Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Mengenai proses pemindahan hak milik barang dalam transaksi IMBT yang dilakukan dengan cara penjualan diakhir masa sewa, hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pilihan proses penjualan, yaitu:

  1. Sebelum akad berakhir sebesar harga sewa sebanding dengan sisa cicilan.
  2. Penjualan pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad
  3. Penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad.
    Dalam Peraturan Bank Indonesia tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah dijelaskan bahwa obyek IMBT adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  4. Obyek al Ijarah al Muntahiya bi al Tamlik merupakan milik Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajir).
  5. Manfaatnya harus dapat dinilai dengan uang.
  6. Manfaatnya dapat diserahkan kepada penyewa (musta’jir).
  7. Manfaatnya tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  8. Manfaatnya harus ditentukan dengan jelas
  9. Spesifikasinya harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelaikan, dan jangka waktu pemanfataannya.
    Banyak manfaat yang didapatkan dengan menggunakan akad ini, bagi Bank sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dan memperoleh pendapatan dalam bentuk imbalan. Bagi nasabah manfaat yang diperoleh yaitu mendapatkan hak manfaat atas barang yang dibutuhkan memperoleh peluang untuk mendapatkan hak penguasaan barang dalam hal menggunakan akad IMBT dan merupakan sumber pembiayaan dan layanan perbankan syariah untuk memperoleh hak manfaat atas barang dan/atau memperoleh peluang untuk mendapatkan hak penguasaan barang.
    Objek sewa yang dapat ditawarkan, antara lain:
  10. Properti
  11. Alat transportasi
  12. Multi jasa (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaaan, dan lain-lain
    Mengingat kebutuhan masyarakat saat ini yang belum dapat melakukan pembelian secara tunai, maka akad ijarah dianggap sebagai salah satu alternatif pilihan yang dapat digunakan oleh nasabah melalui produk yang ditawarkan pada perbankan syariah.
    Salah satu penerapan akad IMBT yaitu pada produk pembiayaan kepemilikan rumah atau KPR di perbankan syariah. Dalam menjalankan produk KPR, perbankan syariah dapat menggali akad yang dibolehkan dalam Islam serta mengadopsi operasional KPR perbankan konvensional. Salah satu akad transaksi yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan produk pembiayaan KPR adalah akad ijarah muntahiya bi tamlik (IMBT).
    Akad IMBT ini dipandang sesuai untuk digunakan pada produk KPR karena akan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memiliki rumah pada akhir masa sewa yang diberikan oleh bank syariah. Perpindahan hak kepemilikian objek sewa dengan cara sebagai berikut:
  13. Hibah diakui sebagai aktiva sebesar nilai wajar dari objek sewa dan di sisi lain diakui sebagai pendapatan operasi lainnya.
  14. Pembelian sebelum berakhirnya jangka waktu dengan harga sebesar sisa pembayaran sewa diakui sebesar kas yang dibayarkan.
  15. Pembelian sebelumnya berakhirnya jangka waktu dengan harga sekadarnya diakui sebesar kas yang dibayarkan.
  16. Pembelian secara bertahap diakui sebesar harga perolehan.
    B. Qardh
    Qardh secara etimologi adalah al-qardh yang berarti petolongan, pertolongan dalam konteks qardh adalah pertolongan yang berasal dari harta orang yang memberikan uang. Sedangkan menurut istilah diartikan meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan.
    Akad qardh merupakan perjanjian antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih atau diminta kembali harta itu, dengan kata lain meminjamkan harta kepada orang lain yang membutuhkan dana cepat tanpa mengharapakan imbalan.
    Adapun menurut Santoso, karakteristik pembiayaan qardh di antaranya adalah sebagai berikut :
  17. Tidak diperkenankan mengambil keuntungan apapun bagi muqridh, dikarenakan hal tersebut sama dengan riba.
  18. Pembiayaan qardh menggunakan akad pinjam meminjam.
  19. Biasanya terdapat batasan waktu tertentu, namun apabila tempo pembayarannya diberikan maka akan lebih baik, karena lebih memudahkan hal tersebut.
  20. Jika dalam hal ini menggunakan barang asli yang dipinjamkan masih ada seperti semula, maka harus dikembalikan dan jika telah berubah maka dikembalikan semisalnya atau seharganya.
  21. Jika dalam bentuk uang maka nominal pengembalian sama degan nominal pengembalian dengan nominal pinjaman.
    Hal tersebut merupakan karakteristik yang mendasar sehingga akad qardh merupakan akad tabbaru, hal ini kemudian dipertegas sebagaimana dalam Fatwa DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 yaitu mengenai qardh. Adapun hal yang diatur mengenai ketentuan umum dari qardh dalam bank syariah, yaitu :
  22. Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan.
  23. Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
  24. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
  25. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana hal tersebut dipandang perlu.
  26. Nasabah dapat memberikan tambahan dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
  27. Jika nasabah tidak bisa mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau menghapus sebagian ataupun seluruh kewajibannya.
    Karena akad qardh merupakan bentuk akad tabbaru, sehingga dalam menentukan syarat qardh ditentukan adanya kapabilitas dalam pelaksanaanya. Hal ini berarti dalam melakukan akad tersebut tidaklah mudah, diperlukan berbagai syarat dalam menjalankannya. Baik pemberi maupun penerima pinjaman harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  28. Keduanya haruslah berakal sehat.
  29. Baligh yang artinya cakap dalam melakukan tindakan hukum.
  30. Dalam bertidak baik pemberi maupun peminjam tanpa adanya paksaan.
    Jika dilihat dari sifatnya seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa akad qardh tidak memerikan keuntungan finansial, karena itu qardh dapat diambil menurut katagori, yang pertama adalah bahwa akad qardh diperlukan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial, dengan bersumber dari dana zakat, infaq maupun shodaqoh. Kedua qardh diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Sifat talangan ini diperoleh dari modal bank.
    Pada praktiknya di perbankan syariah sebagai prodak penyaluran dana yang sifaatnya pinjam meminjam, maka diterapkan sebagai berikut :
  31. Sebagai prodak pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan memiliki bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek.
  32. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana dengan cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananaya dikarenakan misal dananya tersimpan dalam bentuk deposito.
  33. Sebagai prodak untuk menyumbangkan usaha yang sangat kecil untuk membantu sektor sosial.
  34. Sebagai dana talangan untuk jangka waktu singkat, maka nasabah akan mengembalikannya dengan cepat.
  35. Fasilitas tersebut merupakan bagian dari satu paket pembiayaan yaitu khusunya untuk mempermudah nasabah dalam bertransksi.
    Dalam perjalanannya pembiayaan qardh tersebut memiliki landasan syari’ yang bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Quran dan Hadist, yaitu antara lain sebagai berikut:
  36. Surat Al-Baqarah ayat (282) yang artinya : “hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai pada waktu tertentu, buatlah secara tertulis”.
  37. Surat Al-Baqarah ayat (245) yang artinya : “siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (manafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”.
  38. Surat Al-Hadid ayat (11) yang artinya : “ Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”
  39. Surat Al-Muzzammil ayat (20) yang artinya : “Dirikanlah Shalat, tunaikan zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)Nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya”.
  40. Hadist Riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah S.A.W bersabda “orang yang melepaskan seseorang muslim dari kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya”.
    Sebagai landasan hukum selanjutnya yaitu para ulama telah sepakat yang didasari oleh pemikiran kebiasaan manusia bahwa manusia tidak dapat hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Sehingga Dewan Syariah Nasional telah menetapkannya dalam Fatwa DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang qardh, adapun dalil-dalilnya yaitu :
  41. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 282, Surat Al-Baqarah Ayat 280, dan dalam Surat Al-Maidah Ayat 1.
  42. Hadist Rasulullah SAW.
  43. Kaidah Fiqih yang berbunyi “setiap orang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang, muqridh adalah riba”.
    KESIMPULAN
    Bank syariah dalam menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dikenal dengan 2 (dua) jenis akad, yaitu akad tabbaru dan ijarah. Akad qardh merupakan salah satu dari akad tabbaru, dimana karakteristiknya pada akad qardh tersebut adalah mengenai pinjam meminjam yang menitikberatkan pada sikap tolong menolong dan mengenai jenis akad qardh dimana ia tidak mecari keuntungan. Akad Al Ijarah al Muntahia Bi al Tamlik (IMBT) merupakan salah satu akad yang dapat digunakan dalam menjawab kebutuhan nasabah seperti untuk kepemilikan rumah (KPR).
    DAFTAR PUSTAKA
    Hidayati, Nurul, and Agus Sarono. “Pelaksanaan Akad Qardh Sebagai Akad Tabbaru.” Notarius 12.2 (2019): 932.
    Polindi, Miko. “Implementasi Ijarah Dan Ijarah Muntahia Bit-Tamlik (Imbt) Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia.” Al-Intaj: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 2.1 (2018).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine



Most Popular

Recent Comments