Tampak, pihak Madrasyah dan siswa-siswi MTs At-Taqwa Pulau Laut saat mengemasi barang-barang peralatan sekolah untuk pindah ke gedung lain.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Beredar kabar, bahwa ada sebuah sekolah tingkat Madrasyah Tsanawiyah (MTs) di Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang bangunan gedung belajarnya di segel atau di tutup paksa oleh sang pemilik lahan, tempat dimana bangunan sekolah tersebut berdiri.
Namun anehnya, sang Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, saat dihubungi awak media sinarperbatasan.com, mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Padahal, ia selaku pemimpin tertinggi di Kecamatan yang terdiri dari 3 Desa tersebut.
“Mohon maaf saya belum dapat informasi. Hari ini saya akan menelusuri dan akan saya infokan (kembali),” tulis Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, melalui pesan singkat WhatsApp (WA), menjawab pertanyaan awak media ini, Selasa (06/02/2024) pagi.
Kabar disegelnya sebuah bangunan sekolah setingkat menengah pertama, yang di ketahui bernama MTs At-Taqwa Pulau Laut itu, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna, Indra Joni.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Indra Joni.
Menurut penjelasan sang Kadis, bangunan madrasyah yang di kelola oleh Yayasan At-Taqwa Pulau Laut tersebut, memang sedang di tutup sementara oleh si pemilik lahan, lantaran belum adanya kesepakatan mengenai harga pembebasan tanah di lahan sekolah tersebut, yang di upayakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna.
“Memang sebenarnya sekolah Madrasyah itu di bawah naungan Kemenag (Kantor Kementerian Agama, red), tetapi kami dari Pemda Natuna, atas persetujuan Bapak Bupati, berinisiatif untuk melakukan pembebasan lahan tersebut, yang nantinya akan kita hibahkan ke Kemenag,” ujar Indra Joni, melalui sambungan telepon, Senin (05/02/2024) malam.
Namun, sambung Indra Joni, si pemilik lahan belum menyepakati harga yang telah di tetapkan oleh Tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Batam. Kata Indra Joni, Pemda Natuna pada tahun anggaran 2023 lalu, sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk keperluan pembebasan lahan MTs At-Taqwa Pulau Laut.
Saat itu, Pemda Natuna telah menganggarkan sekitar Rp 200 juta, untuk 2 item kegiatan. Pertama, kegiatan untuk konsultan Jasa Penilaian Publik, serta kegiatan pembebasan lahan MTs At-Taqwa Pulau Laut.

Tampak sebuah gedung sekolah di Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut, yang diduga di segel oleh si pemilik tanah.
Namun, pihak Pemda sendiri dalam menetapkan harga satuan tanah, harus melibatkan Tim KJPP Batam. KJPP sendiri merupakan lembaga independen yang melakukan penilaian properti, termasuk harga tanah dan bangunan di suatu wilayah.
“Nah, jadi sesuai hasil penilaian dari Tim KJPP, harga tanah yang ditetapkan, menurut sang pemilik lahan belum sesuai. Karena sekitar 10 tahun yang lalu, harga tanah milik beliau yang juga di bebaskan oleh Pemda, harganya di atas nilai yang sekarang di tetapkan oleh tim KJPP,” jelas Indra Joni.
Mantan Kepala DPMPTSP Natuna itu menyebutkan, bahwa harga tanah di lahan bangunan MTs At-Taqwa Pulau Laut, di tetapkan sebesar Rp 32.500 permeter persegi. Sementara pada tahun 2014 silam (10 tahun lalu), pemilik lahan yang sama pernah mendapatkan pembebasan lahan dari Pemda Natuna, sekitar hampir Rp 40.000 permeter perseginya.
“Makanya si pemilik lahan agak keberatan, karena 10 tahun lalu harganya di atas harga yang sekarang. Jadi si pemilik lahan merasa belum cocok dengan harganya,” imbuh Indra Joni.
Sehingga, kata Indra Joni, proses pembebasan lahan tersebut gagal di tahun anggaran 2023. Dan di tahun anggaran 2024, tidak lagi di anggarkan, karena kegagalan penganggaran pertama sudah di penghujung tahun 2023, dimana saat itu sudah selesai pembahasan dan pengesahan APBD-P tahun anggaran 2023.

Tampak siswa-siswi MTs At-Taqwa Pulau Laut tengah menyiapkan gedung yang biasa digunakan untuk kegiatan TPA, sebagai tempat belajar baru mereka.
“Kalau pun mau di usulkan lagi, nanti di anggaran perubahan (APBD-P) tahun 2024. Intinya Pemda atas arahan Pak Bupati, sudah berniat untuk membantu pembebasan lahan tersebut, dan nantinya akan kita hibahkan ke Kemenag. Karena sekali lagi sekolah Madrasyah itu, baik MI, MTs maupun MA, itu dibawah Kemenag. Kita sifatnya hanya membantu, dengan cara hibah,” tegas Indra Joni.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, dari salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, bahwa pada hari Sabtu (03/02/2024) lalu, para siswa-siswi MTs At-Taqwa Pulau Laut, proses belajar mengajarnya telah di pindahkan di salah satu gedung, yang biasa digunakan sebagai kegiatan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) yang ada di Desa setempat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan At-Taqwa Pulau Laut, maupun sang pemilik lahan, belum berhasil di konfirmasi, untuk dimintai keterangan.
Laporan : Erwin Prasetio