Beranda Daerah Niat Buat Tato, Remaja di Buteng Malah Dicabuli, Polisi Ringkus 5 Pelaku,...

Niat Buat Tato, Remaja di Buteng Malah Dicabuli, Polisi Ringkus 5 Pelaku, 1 Buron

5 terduga Pelaku Pencabulan berhasil diringkus Tim Unit Resmob Polres Buton Tengah.

Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengungkap kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur yang menimpa korban inisial W (17) berstatus pelajar disalah satu sekolah di Kecamatan Mawasangka.

Pengungkapan kasus ini setelah Tim Resmob Polres Buton Tengah dipimipin oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, berhasil meringkus 5 orang dari 6 pelaku pencabulan. Adapun 6 orang terduga pelaku yang telah diketahui dentitasnya yakni, Inisial AN (27), LMS alias S (19), AW (19), LR alias D (16) alamat Kelurahan Watolo, AP alias A alamat Desa Kanapa-Napa dan pelaku O masih dalam pengejaran.

Dari keterangan 5 pelaku yang melakukan pencabulan 4 orang. Sedangkan 2 pelaku tidak sempat karena menunggu giliran, saksi J telah mengetahui perbuatan mareka.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton menceritakan kronologis kejadian bahwa peristiwa pencabulan yang dialami W terjadi pada Kamis 7 September 2023 sekitar 23.30 wita bertempat di salah satu rumah milik pelaku di Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka.

Kejadian ini berawal dari perkenalan melalui medsos antara korban W dengan salah satu pelaku yang juga merupakan adik kelas untuk memintanya dibuatkan tato. Melalui permintaan itu, pelaku mengajak W bertemu disalah satu taman di Mawasangka ditemani 5 teman (pelaku) untuk dibuatkan tato.

Setelah bertemu, pelaku menyampaikan ke korban W bahwa membuat tato harus ada listrik, sehingga saat itu W bersama teman (saksi inisial J) mengunakan sepeda motor mengikuti para pelaku di sebuah rumah kosong yang telah disediakan oleh teman pelaku lainnya.

Setelah tiba dirumah tersebut korban W dimasukan kedalam salah satu kamar dengan membujuknya dengan paksa minuman keras jenis arak yang telah disediakan oleh para pelaku dengan alasan untuk tidak sakit saat di Tato.

Setelah itu teman korban W yakni J merasa curiga setelah menunggu kurang lebih satu jam ingin hendak masuk kedalam rumah, namun dihadang oleh kedua pelaku lain yang menjaga dipintu masuk rumah tersebut. Akibat dihalangi, J mengambil sebilah pisau dan menodongkan kepada kedua pelaku sehingga keduanya melarikan diri.

Setelah masuk dalam rumah tersebut, J bergegas langsung kekamar dengan menendang pintu melihat korban W sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana yang dibaringkan diatas tempat tidur. Kemudian saat itu juga para pelaku melarikan diri.

Setelah melihat korban W tidak berdaya, J langsung membawa pulang kerumah dan menyampaikan perihal yang dialami oleh W kepada keluarga, dan saat itu juga W langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk dilakukan visum. Selanjutnya keluarga korban melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Mawasangka. Dan selanjutnya Kapolsek Mawasangka melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Buton Tengah untuk penanganan kasus tersebut.

Dari laporan tersebut, pada hari Jumat (8/9/2023) sekitar jam 09.00 Wita, Tim Unit Resmob Polres Buteng bergerak cepat ke Mawasangka melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan mengunjungi korban untuk melakukan interogasi awal tentang awal kejadian.

Tak butuh lama, 5 jam kemudian pada jam 14.00 Wita
Tim Resmob melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi persembunyian para pelaku bertempat di Desa Kanapa Napa, Kecamatan Mawasangka.

Dalam penggrebekan tersebut, lanjutnya, para pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun saat pelarian ke 4 pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari belakang rumah tersebut. Dari hasil tangkapan pelaku, kemudian Tim Resmob memburu 2 pelaku lainnya, namun hanya satu pelaku kembali ditangkap, sedangkan satu pelaku masi buron.

“6 orang terduga pelaku yang telah diketahui dentitasnya yakni, Inisial AN (27), LMS alias S (19), AW (19), LR alias D (16) alamat Kelurahan Watolo, AP alias A alamat Desa Kanapa-Napa dan pelaku O masih dalam pengejaran,” ungkap Iptu Sunarton melalui rilisnya kepada awak media, Sabtu (9/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 3 pelaku mengakui perbuatan pencabulan terhadap korba W. Sedangkan 2 pelaku lainnya belum sempat melakukan pencambulan karena menunggu giliran saat menjaga pintu masuk, namun saksi J telah lebih dulu mengetahui perbuatan mareka.

“Ke 5 pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara,” pungkasnya. (Ahmad Subarjo)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments