Batam, SinarPerbatasan.com – Aksi unjuk rasa terkait persoalan air bersih yang digelar sekelompok warga Songkuang di depan Kantor BP Batam, Kamis (22/1/2026), berujung pada ketegangan setelah orasi salah satu koordinator aksi, Samsudin, dinilai melampaui batas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Situasi memanas ketika pernyataan bernada provokatif dalam orasi tersebut menyulut emosi Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang saat itu berada langsung di lokasi. Ketegangan sempat terjadi sebelum akhirnya dapat dikendalikan oleh aparat keamanan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, orasi yang disampaikan tidak lagi berfokus pada substansi tuntutan terkait krisis air bersih, melainkan mengarah pada ungkapan yang dinilai menyerang secara personal dan berpotensi menghasut massa.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terganggunya ketertiban umum serta potensi eskalasi konflik di tengah aksi demonstrasi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menutup ruang aspirasi masyarakat, termasuk terkait persoalan krusial seperti air bersih.
Namun, ia menekankan bahwa penyampaian pendapat harus tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan ketertiban umum.
“Aspirasi rakyat adalah hak yang dijamin undang-undang. Tapi kebebasan itu juga memiliki batas. Tidak boleh berubah menjadi provokasi, penghinaan, atau ujaran yang memicu konflik,” tegas Amsakar.
Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, Pasal 6 UU tersebut juga mewajibkan peserta aksi untuk menghormati hak orang lain, norma kesusilaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Jika orasi mengandung unsur provokasi, penghinaan, atau penghasutan, maka dapat beririsan dengan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 160 KUHP terkait penghasutan di muka umum, terlebih jika disampaikan di hadapan massa yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Sejumlah pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan menilai, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap pernyataan-pernyataan dalam orasi tersebut.
Langkah ini dinilai penting bukan untuk membungkam aspirasi publik, melainkan menjaga agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan sebagai alat provokasi yang berpotensi memicu konflik horizontal maupun vertikal.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menegaskan komitmen untuk membuka ruang dialog terkait persoalan air bersih. Namun, pemerintah meminta agar setiap penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, santun, argumentatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut hukum atas pernyataan dalam orasi tersebut.
(Jebril)














