Oleh : Hasrul Sani Siregar, MA
Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau
Pemekaran daerah sangat urgen dilakukan di wilayah perbatasan khususnya perbatasan laut dengan negara-negara tetangga khususnya negara negara tetangga terdekat seperti halnya dengan negara Papua Nugini dan Malaysia. Ada beberapa hal penting pemekaran daerah di wilayah perbatasan khususnya laut pertama, memperkecil ketergantungan dengan wilayah di perbatasan khususnya laut dengan negara tetangga.
Kedua; mempercepat pembangunan di wilayah tersebut dengan tidak lagi tergantung dengan wilayah induk yang memiliki banyak kendala salah satunya rentang kendali yaitu jarak yang jauh dan waktu tempuh yang lama. Ketiga; memperkuat jiwa nasionalisme di daerah perbatasan khususnya laut seperti halnya dengan negara Malaysia di wilayah timur dan Papua Nugini.
Semangat nasionalisme dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus terus diperkuat di wilayah perbatasan khususnya yang berbatasan dengan lautan yang sangat rentan terhadap terkikisnya rasa nasionalisme bagi masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
Sebagai negara kepulauan (Archipelagic State), Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga khususnya lautan. Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan terbesar di dunia dan di kawasan Asia Tenggara, Indonesia yang secara geografis terletak pada posisi strategis yang diapit oleh dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia.
Oleh sebab itu, masalah perbatasan harus dapat diselesaikan dengan perundingan dengan negara-negara yang memiliki perbatasan langsung dengan Indonesia. Batas laut Indonesia dengan negara tetangga meliputi pertama; batas laut territorial, batas zona tambahan, batas perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
Dan sebagai negara kepulauan, perairan Indonesia berbatasan langsung lebih kurang 10 negara yaitu di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan dan Pasifik. Tercatat 10 negara tersebut yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Kepulauan Palau, Timor Leste dan Australia. Indonesia dengan India memiliki batas landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif yaitu di sekitar laut Andaman yang memisahkan antara pulau sumatera dan kepulauan nikobar.
Perbatasan antara Indonesia dan Thailand berada di selat Malaka yang merupakan batas landas kontinen dan tidak termasuk batas laut territorial, batas zona tambahan dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Kedua negara sudah sepakat yang ditandatangani pada 17 Desember 1971 di Bangkok, Thailand. Dan kedua negara tidak memiliki sengketa wilayah lautan.
Indonesia dan Malaysia masih memiliki sengketa perbatasan khususnya laut. Secara garis besar perbatasan maritime antara Indonesia dan Malaysia meliputi perairan yang sangat panjang dan luas, mulai dari perairan selat Malaka, Selat Singapura, Laut Natuna, Laut China Selatan. Dari Malaysia Barat hingga Malaysia Timur (Borneo) merupakan wilayah Malaysia yang secara langsung berdekatan dengan wilayah Indonesia dari Sumatera hingga ke Kalimantan.
Secara garis besar, terdapat 3 batas maritime antara Indonesia dan Malaysia yaitu pertama; batas landas kontinen di selat malaka, laut china selatan dan laut Sulawesi, kedua; batas laut territorial di selat Malaka dan laut Sulawesi dan ketiga, Batas zona ekonomi eksklusif di selat malaka dan laut china selatan.
Indonesia dan Vietnam hanya memiliki batas landas kontinen yang terletak di utara perairan Natuna dan sudah selesai ditandatangani di Hanoi, Vietnam pada 26 Juni 2003 dan sdah diratifikasi dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2007 tanggal 15 Maret 2007. Dengan Filipina, Indonesia memiliki batas maritime di Laut Sulawesi dan Selatan Mindanao. Hingga kini Malaysia dan Filipina masih berunding mengenai daerah perbatasan di perairan Laut Sulawesi mengenai zona ekonomi eksklusif.
Dengan Papua Nugini, Indonesia telah melakukan perjanjian garis batas laut yang telah ditandatangani di Jakarta pada 12 Februari 1973 dan telah diratifikasi dengan Undang-undang nomor 6 tahun 1973 pada tanggal 8 Desember 1973
Pemekaran Provinsi Kalimantan dan Papua
Pemerintah telah melakukan pemekaran daerah untuk Provinsi Kalimantan dan Provinsi Papua. Pemekaran daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi daerah otonomi baru (DOB) yaitu Provinsi Kalimantan Utara yang salah satu tujuannya adalah menjaga wilayah perbatasan dengan negara tetangga Malaysia di wilayah timur (Sarawak). Pemekaran di wilayah Kalimantan tersebut juga sebagai upaya menjaga kedaulatan Indonesia (NKRI).
Pembentukan Provinsi ke-34 tersebut juga dianggap penting jika dilihat dari posisinya sebagai daerah perbatasan dengan negara tetangga Malaysia di wilayah timur dan negara Brunei Darussalam. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sudah sangat tepat dan layak.
Provinsi Papua telah juga dilakukan pemekaran daerah (DOB) menjadi 4 Provinsi yang baru. Ke-4 Provinsi tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya. Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-26 pada tanggal 17 November 2022.
Jadi Indonesia saat ini memiliki 38 Provinsi. Momen adanya pemekaran daerah khususnya di perbatasan khususnya di Kalimantan dan Papua menjadi prioritas utama sebagai wilayah yang terdepan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Pemekaran daerah menjadi hal yang sangat penting dalam penataan pembangunan di daerah khususnya di daerah-daerah perbatasan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memerlukan perhatian dalam rangka peningkatan pemerataan infrastruktur dan pembangunan. Pemekaran daerah lainnya, masih menunggu moratorium (penghentian sementara) di buka membali.