Pemkab Anambas Audiensi ke Ditjen Migas ESDM, Dorong Kejelasan Data DBH Migas

0
22
Google search engine

Anambas, SinarPerbatasan.com — Dalam rangka memperkuat pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (23/01/2026).

Audiensi tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan serta kepastian data perhitungan lifting minyak dan gas bumi yang menjadi dasar penetapan alokasi DBH Migas bagi daerah. Langkah ini dinilai strategis mengingat DBH

Migas merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang berpengaruh signifikan terhadap kemampuan fiskal, khususnya dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan pentingnya akurasi dan transparansi data lifting migas agar alokasi DBH Migas yang diterima daerah benar-benar mencerminkan kondisi riil produksi migas di wilayah penghasil.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Melalui forum audiensi ini, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah masukan dan harapan agar ke depan proses perhitungan serta penetapan DBH Migas dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi daerah.

Sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan terus terjalin guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Anambas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa data lifting migas yang disampaikan Kementerian ESDM telah berdasarkan hasil perhitungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap produksi migas di daerah penghasil, termasuk Kepulauan Anambas.

Namun demikian, Hendra menambahkan bahwa besaran alokasi DBH Migas tidak hanya ditentukan oleh data lifting, melainkan juga dipengaruhi sejumlah faktor lain, seperti fluktuasi harga minyak dunia serta biaya produksi atau cost recovery.

Perhitungan akhir alokasi DBH Migas tersebut berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (Thony)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini