SOP Perlindungan Wartawan

PT. Aufa Sinar Perbatasan Indonesia yang mengelola media Siber sinarperbatasan.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan media Siber sinarperbatasan.com sebagai berikut:

  1. PT. Aufa Sinar Perbatasan Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi wartawan media Siber sinarperbatasan.com yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi;
  2. Dalam hal berhadapan dengan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan media Siber sinarperbatasan.com diwakili oleh pemimpin redaksi selaku penanggung jawab pemberitaan;
  3. Surat panggilan kepada wartawan media Siber sinarperbatasan.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, harus disampaikan kepada pemimpin redaksi;
  4. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di media Siber sinarperbatasan.com. Wartawan juga dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  5. Laporan / pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik di Dewan Pers;
  6. Persoalan hukum yang tidak terkait dengan pemberitaan atau kegiatan jurnalistik, di luar tanggung jawab perusahan dan / atau pemimpin redaksi
  7. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan media Siber sinarperbatasan.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi atau dihalang-halangi oleh pihak manapun;
  8. Wartawan sinarperbatasan.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan media Siber sinarperbatasan.com
  9. Karya jurnalistik wartawan media Siber sinarperbatasan.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran
  10. Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau peraturan perundang-undangan lainnya