Tampak siswa-siswi MTs At-Taqwa Pulau Laut, saat membersihkan bangunan TPQ dan Gudang Masjid di Desa Air Payang, untuk tempat belajar baru mereka.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Kabar di segelnya gedung sekolah Madrasyah Tsanawiyah (MTs) At-Taqwa Pulau Laut, dibenarkan oleh Kepala Madrasyah, Anteri, S.Pd.I. Kata dia, bangunan sekolah tersebut mulai di segel oleh sang pemilik lahan, tempat dimana gedung sekolah tersebut di bangun, sejak Sabtu (03/02/2024) kemarin.
Sebelumnya, media ini telah menerbitkan berita dengan judul “MTs At-Taqwa Pulau Laut Diduga Disegel Pemilik Lahan, Camat Mengaku Belum Tahu”, edisi Selasa (06/02/2024). MTs tersebut terletak di Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang dikelola oleh Yayasan At-Taqwa Pulau Laut.
Kepala MTs At-Taqwa Pulau Laut mengakui, jika gedung sekolah yang di pimpinnya, sedang di segel oleh sang pemilik tanah, lantaran belum selesai mengenai proses pembebasan lahannya.
“Wa’alaikumsalam. Benar Pak (gedung MTs At-Taqwa Pulau Laut disegel),” jawab Anteri kepada sinarperbatasan.com melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Selasa (06/02/2024) siang.
Kata Anteri, gedung sekolah yang dibangun oleh Yayasan sejak tahun 2016 itu, di segel hingga status proses pembebasan lahannya menemui titik terang.

Kepala MTs At-Taqwa Pulau Laut, Anteri, S.Pd.I.
“Kami dari pihak sekolah diminta untuk menutup sekolah sampai status untuk pembebasan lahan MTs menemui titik terang,” tulis Anteri.
Saat ini, siswa-siswi MTs untuk kelas VIII dan kelas IX, melaksanakan proses belajar mengajar, dengan menumpangi gedung TPQ Desa Air Payang. Sementara untuk siswa kelas VII, menumpang di gudang samping Masjid Al-Ihya’ Desa Air Payang, yang biasanya digunakan untuk kegiatan pengajian bagi para Ibu-Ibu di Desa tersebut.
Anteri menjelaskan, MTs At-Taqwa didirikan sejak tahun 2011 silam, dan baru mendirikan bangunan gedung sekolah yang kini ditutup paksa oleh sang pemilik lahan, pada tahun 2016.
Anteri mengaku tidak mengetahui, bagaimana perjanjian awal antara pihak Yayasan dengan pemilik lahan, waktu pembangunan gedung sekolah tersebut berlangsung.
“Untuk perjanjian ini saya tidak bisa jawab, karena saya menjadi kepala sekolah sejak tahun 2018. Jadi bangunan sudah ada pada saat itu. Mungkin pihak Yayasan yang lebih tau,” jelas Anteri.
Sementara itu Camat Pulau Laut, Bambang Erawan, mengaku baru mengetahui perihal disegelnya bangunan gedung sekolah MTs At-Taqwa Pulau Laut.
“Iya betul, saya baru dapat info. Karena tidak dilaporkan ke saya,” tulis Bambang Erawan, Selasa (06/02/2024) siang.
Saat ini kata Camat, pihaknya sedang melakukan rapat mengenai permasalah tersebut, bersama dengan sejumlah pihak terkait.
“Ini saya sedang rapat,” tulis Bambang Erawan, singkat.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna, Indra Joni, juga membenarkan mengenai kabar disegelnya salah satu sekolah madrasyah yang ada di Kecamatan Pulau Laut.
Kata Indra Joni, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Disdikbud, telah menganggarkan untuk pembebasan lahan MTs At-Taqwa Pulau Laut di tahun anggaran 2023. Namun, si pemilik lahan tidak menyetujui harga yang telah ditetapkan oleh Tim dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) cabang Batam.
Sebab, sambung Indra Joni, Pemda Natuna hanya bisa membayar harga lahan sesuai dengan hasil penilaian dari Tim KJPP, sebagai lembaga independen yang bertugas untuk menilai harga properti, termasuk harga tanah dan bangunan disuatu wilayah.
Laporan : Erwin Prasetio