Tiket Pesawat Fiktif, Warga Natuna Ditangkap Polisi: Korban Rugi Rp10,3 Juta

0
15
Google search engine

Natuna, SinarPerbatasan.com – Kepolisian Resor (Polres) Natuna mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus pemesanan tiket pesawat fiktif.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial DD (38), warga Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, sebagai tersangka.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima Polres Natuna masing-masing pada 10 dan 19 Desember 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penipuan terjadi pada Desember 2024 di wilayah Kecamatan Bunguran Timur.

“Tersangka menawarkan jasa pemesanan tiket pesawat maskapai Nam Air kepada para korban melalui aplikasi pesan singkat,” ujar Kapolres.

Dalam aksinya, tersangka meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya dengan janji akan mengirimkan e-ticket.

Namun setelah pembayaran dilakukan, tiket yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan dan tidak terdaftar dalam sistem resmi maskapai.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Akibat perbuatan tersebut, dua orang korban mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp3,6 juta dan Rp6,7 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp10,3 juta.

Kecurigaan korban muncul setelah melakukan pengecekan langsung ke pihak maskapai dan mendapati nama mereka tidak tercantum dalam daftar penumpang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra, S.H., M.H. mengatakan, dalam penanganan perkara ini penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, menyita barang bukti berupa rekening koran bank, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka DD ditangkap di Bandar Lampung. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berulang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan perbuatan berlanjut, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polres Natuna mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pemesanan tiket perjalanan, serta memastikan menggunakan agen resmi atau kanal penjualan terpercaya guna menghindari tindak penipuan.
(Zaki)

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini