Foto bersama seusai melaksanakan FKP di Kantor Dinsos Natuna, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (09/05/2023) kemarin. (foto : Zaki)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepr), menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait standar pelayanan Dinsos.
Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat kantor Dinsos Natuna di Komplek Mesjid Agung Natuna, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (09/05/2023) kemarin.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinsos Natuna, Puryanti, dan dihadiri oleh perwakilan dari OPD, Kabag, instansi, lembaga, pengusaha dan semua yang terkait.
Dikatakannya sejak berdirinya Dinsos Natuna, baru kali ini Dinsos melaksanakan FKP pelayanan publik.
Lanjut Puryanti, selain itu kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Kementrian PAN-RB nomor 15 tahun 2014, tentang pedoman standar pelayanan publik.
Menurutnya, FKP ini merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan dengan publik untuk membahas antara lain, rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka tranparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dinsos akan mengeluarkan surat edaran terkait 7 poin Standar pelayanan publik. Adapun 7 jenis pelayanan tersebut diantaranya adalah :
- Pelayanan rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB)
- Pelayanan rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
- Pelayanan rekomendasi izin pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Pelayanan Pemulangan Orang Terlantar
- Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak
- Pelayanan Rekomendasi Proposal Korban Bencana
- Pelayanan Respon kasus AnakBH dan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Setelah acara FKP ini kata Puryanti, Dinsos akan segera melakukan sosialisasi kesemua pihak.
“Dan untuk pengaduan pelayanan Dinsos Natuna, bisa ke website : dinsos@natuna.go.id atau melalui Facebook dinsos, serta email : dinsos.natunakab@gmail.com, atau melalui telpon 081364726274,” terang Puryanti.
Dan pada poin nomor 2, seharusnya setiap penggalangan dana atau berupa barang untuk kegiatan sosial harus memiliki rekomendasi dari Dinsos.
“Termasuk dana untuk korban bencana. Berapa total uang terkumpul maupun penyalurannya, Dinsos harus mengetahuinya. Bukan berarti uangnya harus diserahkan ke Dinsos, kami di Dinas cukup mengetahui, aturannya sudah seperti itu,” jelas Puryanti.
Seperti yang dilakukan BPBD Natuna dalam membantu korban tanah longsor dan banjir di Serasan kemarin, menurut Puryanti, sudah betul.
“Tetapi kedepannya harus ada rekomendasi dari Dinsos, karena ini sudah menjadi aturan Menpan-RB,” jelasnya.
Sementara itu poin nomor 5 kata Puryanti, untuk menjamin hak anak angkat, agar haknya sama dengan anak kandung.
“Itu untuk menjamin warisan bagi anak angkat. Jadi bagi yang mempunyai anak angkat atau yang mempunyai keinginan untuk mengangkat anak silahkan datang ke Dinsos untuk mengurus rekomendasinya,” pintanya.
Puryanti juga mengatakan bahwasannya semua OPD sudah melaksanakan peningkatan pelayanan. Namun mungkin belum melaksakan FKP. (Zaki)
Editor : Imam Agus