Warga Kabupaten Kepulauan Anambas, Thony.
Anambas, SinarPerbatasan.com – Pegawai Honorer di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memgaku sangat kecewa dengan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.
Pengangkatan CPNS kini dijadwalkan pada Oktober 2025, sementara PPPK pada Maret 2026.
Salah seorang masyarakat Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Thony (32) yang merupakan suami dari pegawai honorer di Anambas, menilai jika penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), justru tidak menyelesaikan masalah.
“Saya berharap Anggota Dewan harus turun lapangan dan cek kondisi di lapangan. Banyak honorer yang sudah masuk usia kritis, atau usia lanjut (lansia),” ungkap Thony, Sabtu (08/03/2025).
Thony mengaku sangat menyayangkan adanya kebijakan yang memperburuk kondisi pegawai honorer, karena sudah banyak yang dirumahkan, sebelum di angkat menjadi PPPK.
Kata dia, sebagian honorer yang dirumahkan menjelang di angkat menjadi PPPK, banyak yang harus mencari kerja di luar Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk menyambung hidup bersama keluarganya.
“Saya meminta anggota DPRD dan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas yang baru ini, harus turun langsung ke lapangan. Kebijakan yang dikeluarkan Menteri ini justru menciptakan pengangguran baru di Anambas ,” imbuhnya.
Ia berharap agar Bupati dan DPRD dapat memperjuangkan nasib pegawai honorer yang sudah dirumahkan, agar tidak kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
“Saya mengkritisi salah satu kebijakan Menteri PAN RB, Rini Widyantini, yang menyebutkan pengangkatan CPNS dan PPPK baru selesai pada 2026. Seharusnya pengangkatan dilakukan bersama di bulan Maret, agar para honorer yang akan di angkat menjadi PPPK ini dapat kembali bekerja,” harapnya.
Thony mengatakan keputusan tersebut menunjukkan ketidak jelasan komitmen Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan masalah honorer.
“Pemerintah tidak konsisten. R2 dan R3 saja belum tuntas, sekarang malah ada penundaan lagi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, penataan honorer harus selesai pada Desember 2024.
Thony juga menyebut banyak honorer yang terkena PHK karena kebijakan seleksi CPNS dan PPPK yang tak jelas. Forum Non ASN RI menuntut agar proses seleksi yang sudah terjadwal diselesaikan, termasuk masalah R2 dan R3, serta seleksi tahap dua tanpa penundaan lebih lanjut.
“Penundaan ini berisiko bagi honorer yang sudah lulus tapi mendekati usia pensiun. Masa pengabdian mereka akan terpangkas. Saya berharap Non ASN agar honorer yang telah dirumahkan untuk dipekerjakan kembali, dan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas harus mengambil langkah yang serius untuk memperjuangkan nasib honorer yang saat ini di rumahkan,” tandasnya. (Haryanto)