BerandaKampung KiteBintanWarga Bintan Kebingungan, Pecah Sertifikat Malah Ditolak BPN

Warga Bintan Kebingungan, Pecah Sertifikat Malah Ditolak BPN

- Advertisement -

Aara Ramah Tamah atau Serah terima Kepala BPN Bintan dari Benny Riyanto kepada Suwandi Prasetyo pada bulan Oktober 2024 lalu. (foto : internet) 

Bintan, SinarPerbatasan.com – Warga Bintan Ingin Lakukan Pelayanan Pemisahan atau Pemecahan Sertifikat, namun ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan.

Warga Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), sekarang ini bingung dengan pelayanan di Kantor BPN Bintan, dimana pemisahan dan pemecahan sertifikat tanah ditunda sementara.

Setiap warga ingin mengajukan pelayanan terkait pemisahan dan pemecahan di BPN Kabupaten Bintan, langsung ditolak sementara oleh petugas loketnya.

“Kami bingung, saat kami akan melakukan pengajuan pemisahan atau pemecahan di loket Pelayanan Kantor BPN Bintan, petugasnya langsung mengatakan bahwa untuk sementara petugas belum bisa atau ditolak secara halus dan memberikan keterangan,” ujar salah warga Desa Kelong, Bintan Pesisir, pada Rabu (12/02/2025) siang.

Warga Desa Kelong ini pun bingung, penolakan yang disampaikan oleh petugas tersebut tidak didasarkan adanya surat edaran atau peraturan apa yang menunda dulu terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan sertifikat tahan di Kabupaten Bintan.

“Kalau memang menunda pelayanan tersebut harus ada dasar yang kuatlah, agar masyarakat menjadi tahu dan paham. Akan tetapi terkait kebijakan tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu, baru diumumkan,” ungkapnya, geram.

Hal yang sama juga dialami oleh Rio, warga Bintan yang membeli tanah Kamplingan di Bintan. Dimana ia juga mengajukan permohonan terkait pemisahan sertifikat di atas tanah Kamplingan yang ia beli.

Pengalaman yang ia alami ini sudah berlangsung dari Bulan Oktober 2024 hingga sekarang.

“Sudah hampir tiga bulan saya mengajukan hampir 4 bulan mengajukan kami mau ajukan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan melakukan pengajuan pemisahan, tetapi BPN Bintan selalu menolak, belum bisa,” ujar Rio, dimana ia berencana membangun rumahnya.

Sejak beralihnya kepemimpinan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Bintan dari Benny Riyanto kepada Suwandi Prasetyo, pelayanan untuk pemecahan atau pemisahan sertifikat terhenti. Hingga warga Bintan mempertanyakan kemampuan dan kebijakan dari Suwandi Prasetyo dalam memimpin BPN Bintan.

Sementara Menteri ATR/BPN belum ada peraturan yang baru terkait aturan pemisahan atau pemecahan sertifikat ini. Peraturan pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020. Peraturan ini berkait dengan pemecahan tanah di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Pemohon perseorangan dapat mengajukan pemecahan tanah untuk maksimal 5 bidang, pemohon badan hukum dapat mengajukan pemecahan tanah untuk lebih dari 5 bidang, Proses pemisahan tanah dapat dilakukan karena adanya pembebasan lahan untuk jalan.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Sementara itu peraturan yang melarang atau menunda terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan lahan sertifikat tanah ini tidak ada. Nah, kami bingung, dengan Kepala BPN Bintan yang saat ini menjabat yakni Suwandi Prasetyo dengan membuat dan menjalankan kebijakan ini,” tegasnya.

Berkas pemisahan bidang tanah yang masuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan tidak kunjung usai hingga saat ini. Dari pengakuan pemohon pada tanggal 1 Juli hingga kini hampir 5 bulan.

Nur warga Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur juga pernah mengalami hal yang sama, dimana berkasnya tidak tuntas selama 5 bulan. Nur mengatakan berkas Pemisahaan bidang tanah dengan luas 400 M², sejumlah 1 bidang sudah di nyatakan lengkap dan diterima oleh pihak BPN Bintan. Melalui petugas ukur yang bernama Rizky berkas tersebut tidak ada persoalan lagi. Petugas tersebut juga sudah melakukan verifikasi dan pengukuran atas tanah pemohon. Namun hingga kini Sertifikat pengajuan pemisahan bidang atas nama Ponirah tidak kunjung selesai. Di konfirmasi Pihak BPN melalui Rizky selalu sibuk dan tidak ada jawaban.

“Saya orang susah pak, tolong kasihani saya. Dari kijang ke BPN Bintan jauh, saya harus carter atau bayar ojek menuju kesana. saya mohon kepada Kepala BPN Bintan dan Petugas BPN Bintan dapat membantu. Jika berkas saya, Pemisahaan bidang yang diajukan tidak lengkap, atau mengalami kekurangan lainya atau ada masalah lahan, mohon petugas BPN koperatif menyampaikan kepada masyarakat jangan pesan atau telpon saya di diamkan. Dan di janjikan 2 minggu, Kami sangat berharap sertifikat hak milik kami dapat selesai sebagaimana mestinya,” ujar Nur sambil meneteskan air mata.

Nur berharap, Petugas BPN Bintan dapat memberikan kepastian Batas waktu pelayanan penerbitan sertifikat sesuai SOP di BPN Bintan. Jangan masyarakat di diamkan atau di PHP. Dirinya sangat tidak nyaman dengan pemilik Sertifikat awal keluarga ibu Ponirah.

“Saya mohon kepada petugas BPN Bintan tolong kasiani kami, kami orang susah. Hak kami melalui permohonan pemisahaan bidang, mengajukan pemisahaan bidang sudah sesuai dengan prosedur yang ada, jika tidak ada persoalan lagi. Kami mohon di bantu selesaikan,” ungkapnya.

Dengan adanya hal ini sangat meresahkan warga Bintan, hingga perolehan pendapatan daerah melalui pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) menjadi terhambat. Bahkan perputaran ekonomi dan investasi daerah hingga terganggu di Bintan.

Hingga berita ini dinaikan, belum ada keterangan dan informasi dari Kantor BPN Kabupaten Bintan terkait pelayanan pemisahan atau pemecahan ini. (Mori)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!