Anambas, SinarPerbatasan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, melalui Tim Intelijen berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan Penyuluhan Hukum ke sekolah yang berada di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan ini dilakukan di SMP N 1 Jemaja yang diikuti oleh 60 orang yang terdiri dari siswa kelas VIII dan orangtua/wali murid, pada Sabtu (14/06/2025) siang.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mengusung Tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” dengan memaparkan 4 materi pokok tentang; Bahaya Narkotika, Perlindungan Terhadap Anak Dibawah Umur, Hindari Perbuatan Bullying dan Bahaya Judi Online.
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar dan orang tua sehingga dapat meminimalisir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak maupun anak yang menjadi korban kejahatan.
Kegiatan ini disambut positif oleh pihak sekolah dan orang tua siswa, terlihat siswa nampak antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, dan ditutup dengan sesi tanya jawab dari siswa dan orangtua siswa ke Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berharap, program seperti ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak sekolah dasar dan menengah di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Tentunya dengan dukungan dari pemerintah daerah, sehingga Program ini menjadi jembatan komunikasi yang baik antara institusi penegak hukum dan lembaga pendidikan,” ungkapnya. (Thony)