BerandaJatimBlitarSatpol PP Kabupaten Blitar Optimalkan Dana DBHCHT untuk Berantas Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Blitar Optimalkan Dana DBHCHT untuk Berantas Rokok Ilegal

- Advertisement -

Blitar, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memaksimalkan penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1,72 miliar.

Dana tersebut dialokasikan khusus untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, yang merugikan negara dan pelaku industri sah.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, menyatakan bahwa pihaknya telah merancang empat kegiatan utama yang menjadi fokus pemanfaatan anggaran.

Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, operasi pemberantasan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

Salah satu bentuk kegiatan yang akan dilakukan adalah sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Etha menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar maksimal enam sesi sosialisasi dalam setahun, dengan peserta berkisar antara 25 hingga 50 orang per sesi.

Kegiatan ini akan melibatkan narasumber dari Bea Cukai sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai pihak penuntut hukum.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Sasaran utama dalam sosialisasi ini adalah perwakilan ibu-ibu PKK dari tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Menurut Etha, peran ibu-ibu PKK sangat strategis karena mereka sering bersinggungan langsung dengan aktivitas jual beli dan memiliki kemampuan untuk mengenali rokok ilegal di masyarakat.

Selain sosialisasi, Satpol PP juga akan melakukan pengumpulan informasi terkait titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi peredaran barang kena cukai ilegal.

Data ini akan menjadi dasar penting dalam pelaksanaan operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai.

“Pengumpulan data ini sangat penting untuk efektivitas operasi di lapangan,” terang Etha saat dikonfirmasi awak media pada Senin (2/6/2025).

Tindakan pemberantasan akan dilakukan secara rutin. Setiap barang bukti hasil operasi akan dicatat dan diamankan oleh pihak Bea Cukai. Etha menegaskan bahwa tindakan tegas di lapangan merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum, serta sebagai upaya pencegahan jangka panjang.

Sebagai permulaan, pada 23-24 Januari 2025 lalu, Satpol PP dan Bea Cukai telah melaksanakan operasi gabungan di Kecamatan Garum dan Sutojayan. Operasi tersebut berhasil menyita berbagai jenis rokok ilegal.

Etha menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK, dapat berpartisipasi aktif dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri tembakau legal. (Daffa/Kmf/Adv)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!