BerandaKampung KiteBatamEmbung Pulau Karas Dinilai Proyek Gagal, Warga : Ini Bukti Nyata Pemborosan...

Embung Pulau Karas Dinilai Proyek Gagal, Warga : Ini Bukti Nyata Pemborosan Uang Negara

- Advertisement -

Batam, SinarPerbatasan.com – Proyek pembangunan embung di Pulau Karas, Kota Batam, yang menelan anggaran APBN Tahun 2020 sebesar Rp 3 miliar, kini menuai kritik tajam dari warga.

Proyek yang semestinya menjadi solusi kebutuhan air bersih di kawasan pesisir tersebut justru dinilai menjadi simbol kegagalan dan pemborosan keuangan negara.

Warga Pulau Karas mengungkapkan bahwa mereka sempat menyambut baik rencana pembangunan embung yang digagas Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV. Bahkan demi kepentingan bersama, warga dengan sukarela menghibahkan lahan mereka agar proyek tersebut bisa direalisasikan.

Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan. Hingga kini, embung tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Tidak ada air yang bisa dimanfaatkan, tidak ada instalasi perpipaan, dan tak ada fasilitas pendukung lain. Yang tersisa hanyalah bangunan terbengkalai yang kini justru membahayakan anak-anak yang bermain di sekitarnya.

“Embung ini katanya sudah selesai, tapi kenyataannya tidak bisa dimanfaatkan. Saat musim kemarau, kami tetap kesulitan air. Ini jelas bukan solusi, tapi justru ancaman,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Warga menilai proyek ini telah gagal secara fungsi dan tujuan. Sesuai amanat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan anggaran negara wajib menjamin tercapainya asas kepatutan, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas.

Bila anggaran miliaran rupiah dikeluarkan namun tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk mal-administrasi bahkan potensi penyimpangan anggaran.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Kami minta Kejari Batam, Kejati Kepri, dan Polda Kepri segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka harus ada penindakan tegas. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas warga lainnya.

Dalam keterangan resmi PPID BWSS IV Batam, proyek embung yang dibangun oleh PT Fazhar Bangun ini disebut telah rampung sejak tahun 2020.

Fungsinya diklaim untuk konservasi dan pengawetan air, dengan rencana pemanfaatan lanjutan melalui pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air) dan jaringan perpipaan. Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan lanjutan mengenai realisasi pembangunan tersebut.

Keterangan itu dianggap kontras dengan kondisi di lapangan dan semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Rakyat tidak butuh proyek pencitraan. Rakyat butuh air, bukan bangunan kosong yang menjadi monumen kegagalan negara,” pungkas warga dengan nada tegas.

Situasi ini memperkuat urgensi agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah investigasi. Warga meminta kejelasan proyek embung ini harus ditindaklanjuti, harus transparan. Ini menyangkut uang rakyat yang terbuang sia-sia.

Kejari Batam, Kejati Kepri dan Polda Kepri harus memeriksa dugaan pelanggaran atas proyek ini. Jika tidak ada tindakan kami akan secara resmi melaporkan hal ini,” tambah warga Pulau Karas.

Adapun dasar permohonan pemeriksaan ini merujuk amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan wewenang dan pemborosan keuangan negara yang merugikan perekonomian negara merupakan tindak pidana yang harus ditindak secara hukum. (Jebril)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!