BerandaDaerahJelang Vonis Mantan Kapolres Ngada, Komisi XIII DPR Desak Hukuman Maksimal

Jelang Vonis Mantan Kapolres Ngada, Komisi XIII DPR Desak Hukuman Maksimal

- Advertisement -

Jakarta, SinarPerbatasan.com — Sehari menjelang vonis terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, desakan agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal semakin menguat.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa yang dinilai melakukan kejahatan seksual luar biasa (extraordinary crime) terhadap anak.

“Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada ini mencoreng institusi penegak hukum dan menjadi catatan kelam perlindungan anak di Indonesia. Aparat yang seharusnya melindungi, justru menjadikan anak sebagai korban, merekam tindakan tersebut, dan menyebarkannya ke forum pornografi anak di dark web. Hukuman maksimal harus dijatuhkan, tanpa keringanan,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Mafirion menambahkan, kejahatan yang dilakukan Fajar telah menghancurkan masa depan korban yang masih di bawah umur. Putusan hakim, menurutnya, akan menjadi indikator nyata keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan perempuan.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Kita akan melihat bagaimana putusan hakim besok. Jika vonis yang dijatuhkan ringan, itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Namun jika majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, hal itu patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan efek jera,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359,16 juta kepada tiga korban.

Kasus ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan video pelecehan seksual terhadap anak berusia 3, 12, dan 14 tahun yang beredar di situs pornografi pada pertengahan 2024.

Hasil penelusuran digital menunjukkan video tersebut diunggah dari wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur. Investigasi berlanjut hingga mengarah pada Kapolres Ngada, yang kemudian ditangkap pada 20 Februari 2025 dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.

Vonis terhadap Fajar dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (22/10/2025) dan menjadi perhatian publik nasional serta komunitas internasional yang peduli terhadap isu perlindungan anak. (Karta)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!