Blitar, SinarPerbatasan.com — Pemerintah Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Minggu malam, 23 November 2025, di Kantor Desa Sumberingin.
Agenda tersebut digelar sebagai bagian dari tata kelola desa untuk menetapkan percepatan pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan fasilitas pendukung Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah dimulai pukul 19.00 WIB dan dihadiri Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat yang tercatat dalam daftar hadir resmi. Ketua BPD Sudarwaka memimpin jalannya musyawarah, didampingi Sekretaris BPD Zaenal Fatoni sebagai notulis.
Dua narasumber turut hadir memberikan penguatan informasi teknis, yakni Kapten Inf. Supriyadi selaku Danramil Sanankulon dan Ratna Dewi, ST, pejabat sementara Camat Sanankulon. Keduanya menegaskan dukungan kelembagaan terhadap rencana pembangunan yang menjadi prioritas desa.
Dalam forum tersebut, peserta musyawarah membahas kebutuhan percepatan pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih secara terbuka.
Setelah melalui diskusi mendalam, disepakati bahwa pembangunan akan dilakukan di Dusun Sumberingin RT 001 RW 008, lengkap dengan penetapan koordinat geografis sebagaimana tercantum dalam dokumen musyawarah.
Musyawarah juga menetapkan PT Agrinas sebagai pelaksana teknis pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan lainnya, setelah mempertimbangkan kapasitas perusahaan dan kesesuaian rencana kerja dengan kebutuhan pengembangan ekonomi desa.
Selain fasilitas utama, peserta musyawarah turut menyoroti kebutuhan infrastruktur pendukung. Pembuatan sumur, pembangunan halaman, serta akses jalan menuju lokasi akan menjadi bagian dari pekerjaan yang direncanakan.
Pembiayaan fasilitas pendukung tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan desa.
Kepala Desa Sumberingin, Jaka Waluya, menyampaikan apresiasi atas keputusan mufakat yang dicapai. Ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian masyarakat, menambah ruang usaha, serta membuka peluang kesejahteraan bagi warga desa.
Dengan hasil keputusan Musdes ini, Pemerintah Desa akan segera menindaklanjuti tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Edi)














