Medan, SinarPerbatasan.com — Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Sumatera Utara akan menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) ke- X yang akan berlangsung pada 6 s/d 7 Desember 2025 mendatang di Balai Diklat Keagamaan Medan, Jalan Tahi Bonar Simatupang No.122, Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan.
Sebelum musyawarah berlangsung, pihak Panitia Pelaksana/Organizing Committe (OC) dan Panitia Pengarah/Steering Committe (SC) menggelar rapat Penetapan Bakal calon Ketua Umum DPW BKPRMI Sumut masa bakti 2026-2031 untuk menindaklanjuti pendaftaran 2 (dua) Bakal Calon Ketua Umum yang mendaftar diantaranya H. Syafrizal Harahap, SH.I dan Erwinsyah Hasibuan, S.T., M.Si.
Dalam prosesnya, berkas Bakal Calon Ketua Umum Erwinsyah Hasibuan dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai Bakal Calon Ketua Umum DPW BKPRMI
Sumatera Utara periode 2026 – 2031.
Hal itu sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga/ART (Bab IV Pasal 20) dan Peraturan Organisasi/PO (Bab XII Pasal 12) yang hanya mendapatkan rekomendasi/dukungan dari 1 DPD BKPRMI Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara.
Atas dasar hal itu, pihaknya menyatakan bahwa kekurangan berkas Bakal Calon Ketua Umum Erwinsyah Hasibuhan, adalah sebagai berikut : Surat Dukungan dari DPD BKPRMI Kab/Kota se- Sumatera Utara minimal 30% dari jumlah Total DPD Se- Sumatera Utara dan Sumbangan/Infaq Bakal Calon Ketua Umum.
Hasil verifikasi menyatakan Akhina Erwinsyah Hasibuan, ST, M.Si belum memenuhi kelengkapan
berkas dalam batas waktu yang diberikan yaitu tanggal 29 November 2025 sesuai PO Bab XIII, Pasal 13 Ayat 2 (selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal pelaksanaan Muswil).
Bahkan SC dan OC telah memberikan tambahan waktu terhadap Erwinsyah Hasibuan untuk melengkapi kekurangan berkas selama dua (2) hari, dari tanggal 29 November s/d 1 Desember 2025 namun dengan waktu tambahan yang diberikan, yang bersangkutan tidak juga melengkapi kekurangan berkas persyaratan pendaftaran sebagai Bakal Calon Ketua Umum.
Dalam rapat bersama antara OC dan SC itu, memutuskan bahwa Erwinsyah Hasibuan dinyatakan tidak memenuhi Syarat sebagai bakal Calon Ketua Umum DPW BKPRMI Sumut
menetapkan H. Syafrizal Harahap telah memenuhi persyaratan Bakal calon Ketua Umum DPW BKPRMI Sumatera Utara periode 2026-2031.
Selanjutnya berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu: Persentase pokok-pokok pikiran/Visi Misi
kepada Komite Pembekalan Calon Ketua Umum DPW BKPRMI Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 4 Desember 2025 di Sekretariat Kepanitiaan.
“H. Syafrizal Harahap memenuhi persyaratan dengan dukungan 21 DPD se- Sumatera Utara, hal itu dibuktikan dengan seluruh yang telah dilampirkan olehnya sebagai Bakal calon Ketua Umum DPW BKPRMI Sumut” ucap Ketua SC Mujhirul Iman, M.Pd didampingi Sekretaris SC Ilham Effendi.
Ketua OC, Ahmad Zubeir Simbolon, SS bersama dengan Sekretaris OC, Irfan Sikumbang, S.Pd.I diakhir rapat menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Musyawarah Wilayah ke-X BKPRMI Sumut agar dapat berjalan dengan sukses dan lancar. (Halim)














