50 Persen Pekerja Natuna Sudah Terlindungi Jamsostek, Sisanya Masih Jadi PR

0
19
Google search engine

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Hendra Harry Jonna, saat ditemui di Coco Cafe, Ranai, pada Selasa (16/12/2025) sore. 

Natuna, SinarPerbatasan.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Jamsostek Kabupaten Natuna mencatat, sekitar 50 persen dari total pekerja di wilayah Natuna telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara sisanya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Natuna, Hendra Harry Jonna, dalam pertemuan bersama sejumlah awak media yang digelar di Coco Cafe, Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (16/12/2025) sore.

“Total pekerja di Natuna hampir mencapai 30 ribu orang. Saat ini sekitar 14 ribu lebih sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara 14 ribu lebih lainnya belum. Ini masih menjadi PR besar bagi kami,” ungkap Hendra Harry Jonna.

Ia menjelaskan, dari sekitar 14 ribu pekerja yang telah terdaftar, sebanyak 6.000 orang kepesertaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Selebihnya ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja sebagai peserta Penerima Upah (PU), serta pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Hendra Harry Jonna menambahkan, hingga Oktober 2025, BPJS Ketenagakerjaan Natuna telah merealisasikan pembayaran klaim manfaat jaminan sosial dari berbagai program dengan total nilai mencapai sekitar Rp23 miliar. Angka tersebut menunjukkan tingginya manfaat yang telah dirasakan peserta.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Ia pun mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat penting untuk mengantisipasi berbagai risiko kerja.

“Dengan iuran yang sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan dua perlindungan sekaligus, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga pemutusan hubungan kerja.

Untuk pekerja penerima upah, iuran ditanggung bersama oleh perusahaan dan pekerja. JKK dibayar penuh oleh perusahaan dengan tarif 0,24 hingga 1,74 persen sesuai tingkat risiko usaha, JKM sebesar 0,30 persen dibayar perusahaan, JHT sebesar 5,7 persen yang terdiri dari 3,7 persen perusahaan dan 2 persen pekerja, JP sebesar 3 persen yang terdiri dari 2 persen perusahaan dan 1 persen pekerja, serta JKP sekitar 0,46 persen yang ditanggung pemerintah dan perusahaan tanpa memotong gaji pekerja.

Sementara itu, bagi pekerja mandiri atau BPU, iuran dibayarkan secara mandiri dengan besaran yang relatif terjangkau. Urutan iuran dari yang terendah hingga tertinggi dimulai dari JKM sebesar Rp6.800 per bulan, JKK sekitar 1 hingga 1,74 persen dari penghasilan yang dilaporkan, serta JHT sebesar 2 persen dari penghasilan. Adapun Jaminan Pensiun bersifat opsional bagi peserta mandiri.

Dengan skema tersebut, total iuran kepesertaan mandiri paling rendah berada di kisaran Rp36.800 per bulan dan dapat meningkat sesuai penghasilan yang dilaporkan.

BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja di Natuna yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial, demi kesejahteraan dan keamanan kerja yang berkelanjutan. (Erwin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini