Maros, SinarPerbatasan.com – Pelayanan publik di Polsek Turikale, Polres Maros, menuai sorotan. Seorang warga yang juga wartawan senior, Dwi Prawiro Cahyono, mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat hendak membuat surat keterangan kehilangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (17/12/2025).
Dwi menjelaskan, dirinya datang ke Polsek Turikale untuk melaporkan kehilangan Kartu NPWP atas nama pribadi. Namun, laporan tersebut diduga dipersulit oleh dua anggota SPKT, masing-masing berinisial AIPTU Jalal dan AIPTU Syahruddin.
“Saya diminta membawa surat keterangan atau pengantar terlebih dahulu dari kantor pajak (NPWP) sebelum bisa dibuatkan surat kehilangan dari kepolisian,” ungkap Dwi.
Menurutnya, permintaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip pelayanan prima Polri yang mengedepankan sikap melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian yang sesuai dengan slogan dan moto Polri. Bukan justru dipersulit,” tegasnya.
Dwi juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022, yang secara tegas melarang anggota Polri menolak laporan atau pengaduan masyarakat.
“Perlu ada penyadaran dan pemahaman kembali terkait Perkapolri tersebut. Saya berharap ada evaluasi kinerja oleh Propam Polda maupun Propam Mabes Polri, agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tambahnya.
Sementara itu, upaya awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Turikale belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak berada di tempat hingga berita ini diterbitkan. (Ridho)














