Lingga,SinarPerbatasan.Com-Dalam beberapa waktu terakhir, isu belum terealisasinya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lingga menjadi perbincangan hangat.
Topik ini ramai dibahas di media sosial hingga obrolan sehari-hari, seiring meningkatnya keresahan di kalangan ASN, baik PPPK maupun PNS.
Keresahan tersebut dipicu oleh belum cairnya hak yang seharusnya telah dibayarkan pada akhir tahun 2025. Ditambah lagi, maraknya pemberitaan di media online semakin memperkuat perhatian publik terhadap persoalan ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, memberikan penjelasan saat memimpin apel Senin pagi di halaman Kantor Bupati Lingga, Senin 6 April 2026.
Ia menegaskan bahwa THR atau gaji ke-14 merupakan hak ASN yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Novrizal menyampaikan bahwa dirinya bersama Bupati, Sekretaris Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar rapat internal guna membahas penyaluran THR dan TPP.
“Kami sudah melaksanakan rapat internal bersama Bupati, Sekda, dan seluruh tim TAPD. Berdasarkan laporan dari BPKAD, pembayaran THR ini berada di luar Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima setiap bulan. Namun, karena keterbatasan fiskal daerah, pembayarannya mengalami penundaan. Meski demikian, hak ASN tetap akan kami tunaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tengah menyiapkan strategi agar pembayaran THR dapat segera direalisasikan. Ditargetkan, pencairan akan dilakukan pada minggu kedua hingga minggu ketiga April 2026.
“Kami berupaya agar pada minggu kedua hingga ketiga April, THR sudah disalurkan kepada seluruh ASN. Kami juga optimistis untuk gaji ke-13 tidak akan mengalami keterlambatan,” tambahnya.
Selain itu, Novrizal juga mengingatkan pentingnya menjaga semangat dan etos kerja di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
“Tantangan tahun ini sangat berat. UU HKPD mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen. Bahkan daerah dengan PAD kuat seperti Batam pun tetap harus mematuhi aturan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga tidak berencana melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, meskipun sejumlah daerah lain mulai mewacanakan langkah tersebut demi menekan belanja pegawai.
“Kami berharap tidak akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. Itu adalah pilihan terakhir, tetap akan kami lakukan adalah evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN,” tegasnya.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi dan optimalisasi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto turut menjadi tantangan tersendiri bagi daerah.
Pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memenuhi kebutuhan anggaran di luar transfer pusat. (Hendra)













