BerandaDaerahAdvokat Doni, S.H & Partners Gugat Satresnarkoba Pasaman Barat Ke Praperadilan :...

Advokat Doni, S.H & Partners Gugat Satresnarkoba Pasaman Barat Ke Praperadilan : Penangkapan dan Penetapan Tersangka Diduga Tak Sah

- Advertisement -

Pasaman, SinarPerbatasan.com — Tim Advokat dari Kantor Hukum Doni, S.H. & Partners resmi mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat, terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka atas klien mereka, Hendra Wadi Bin Rosdan (34), seorang pedagang kecil asal Jorong Sikilang, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

‎Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum M. Doni, S.H. dan Hendra Saputra, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Mei 2025, yang menyebut bahwa proses hukum terhadap klien mereka diduga ada kejanggalan dan diduga tidak memenuhi prosedur hukum acara pidana yang sah.

‎“Penangkapan dilakukan terlebih dahulu dengan memborgol klien kami sebelum ada barang bukti yang ditemukan. Bahkan barang bukti tidak ditemukan di badan, rumah, atau kendaraan pribadi Hendra, melainkan di luar rumah dekat tumpukan sampah dan pohon jambu,” tegas M. Doni, S.H., saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (17/6/2025).

‎Dalam dokumen permohonan praperadilan yang diperoleh redaksi, disebutkan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba tersebut tidak disertai bukti permulaan yang cukup, dan penetapan tersangka dilakukan hanya berdasarkan dugaan sepihak.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

‎Menurut kuasa hukum, penangkapan terhadap Hendra dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/48/V/RES.4.2/2025 tertanggal 19 Mei 2025, oleh dua anggota polisi yakni Brigadir Polisi M. Yul Efendi, S.H. dan Brigadir Satu Dedi Saputra.

Namun, surat perintah tersebut diduga tidak pernah disampaikan kepada tersangka ataupun keluarganya yang berada di lokasi kejadian.

Yang lebih mengejutkan, keluarga menyatakan bahwa Hendra sempat dipaksa mengakui barang bukti yang ditemukan di luar rumah dibawah tumpukan sampah oleh petugas, padahal sejak awal ia menolak mengakui barang tersebut miliknya.

‎“Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip azas praduga tak bersalah,” tambah Hendra Saputra, S.H.

‎Tim kuasa hukum juga menyebut bahwa tindakan penangkapan dan penahanan tersebut melanggar Pasal 184 KUHAP, karena diduga tidak didukung alat bukti yang sah. Penangkapan dianggap cacat prosedur, baik secara formil maupun materil.

‎“Jika proses awalnya saja sudah tidak sah, maka seluruh rangkaian penyidikan bisa dianggap batal demi hukum. Oleh karena itu kami minta pengadilan menyatakan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” tegas Doni. (BENK)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!