Anambas Raih Predikat “Informatif” 2025: Bukti Komitmen Transparansi dan Pelayanan Publik

0
7
Google search engine

Anambas, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, 11 Desember 2025.

Pada tahun ini, Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66, dan menempati peringkat ke-5 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional.

Hasil Lengkap Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kabupaten Bintan – Informatif (98,83)
Kota Tanjungpinang – Informatif (97,68)
Kota Batam – Informatif (97,65)
Kabupaten Lingga – Informatif (96,83)
Kabupaten Kepulauan Anambas – Informatif (94,66)
Kabupaten Karimun – Informatif (92,41)
Kabupaten Natuna – Tidak Informatif (37,1)

Apresiasi Bupati Anambas

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berperan aktif dalam upaya peningkatan layanan informasi publik.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini. Ini adalah hasil kerja bersama, dan saya bangga atas capaian ini,” ujar Bupati Aneng.

Ia juga menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan motivasi untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan.

“Ke depan, kita harus terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses. Pemerintah wajib bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Penguatan PPID dan Inovasi Layanan Informasi

Melalui predikat ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).

Upaya tersebut meliputi:
peningkatan kapasitas aparatur,
penguatan sistem informasi publik,
serta pengembangan inovasi layanan informasi yang responsif, inklusif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. (Thony)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini