Lingga, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Sekretaris Daerah, H. Armia, memberikan klarifikasi terkait masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini berlaku selama satu tahun.
Armia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme evaluasi kinerja tahunan serta penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, bukan perubahan sepihak dari komitmen sebelumnya. Perpanjangan kontrak PPPK berlaku mulai 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027, sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja.
Ia menjelaskan, durasi kontrak satu tahun tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan berikutnya hingga empat tahun secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Armia pernah menyampaikan bahwa PPPK berpotensi memperoleh perpanjangan kontrak hingga empat tahun setelah melewati masa percobaan satu tahun.
Namun, menurutnya, pernyataan tersebut merupakan gambaran kebijakan jangka panjang yang tetap harus melalui tahapan administrasi, evaluasi kinerja, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Pemberlakuan kontrak satu tahun ini merupakan langkah kehati-hatian pemerintah untuk memastikan kualitas layanan publik tetap optimal,” ujar Armia, Jum’at 27 Febuari 2027.
Ia menambahkan, evaluasi berkala dilakukan agar PPPK yang memiliki kinerja baik dan disiplin dapat diprioritaskan dalam perpanjangan kontrak berikutnya. Kebijakan ini juga selaras dengan prinsip manajemen ASN berbasis merit, di mana penilaian kinerja, kedisiplinan, serta kebutuhan organisasi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan masa kerja PPPK.
Armia mengakui adanya harapan sebagian PPPK yang menginginkan perpanjangan kontrak langsung hingga empat tahun. Meski demikian, Pemkab Lingga mengajak seluruh PPPK untuk tetap bekerja profesional, meningkatkan kompetensi, dan menjaga disiplin sebagai dasar pertimbangan perpanjangan di masa mendatang.
Lebih lanjut ditegaskan, tidak ada pengurangan hak PPPK dalam kebijakan ini. Seluruh proses perpanjangan kontrak telah dilaksanakan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah di Kabupaten Lingga juga memastikan komunikasi dan koordinasi dengan perangkat daerah terus dilakukan guna memberikan kepastian informasi kepada seluruh PPPK, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun aparatur. (Hendra)














