BerandaSULAWESIButon TengahBak Binatang, Ayah di Buton Tengah Cabuli 2 Putri Kandungnya Berkali-kali

Bak Binatang, Ayah di Buton Tengah Cabuli 2 Putri Kandungnya Berkali-kali

- Advertisement -

LB tertunduk malu saat digelandang oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah, untuk dimintai pertanggung jawaban atas kelakuan bejatnya.

Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Aksi biadab LB (39) warga Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, sungguh tega mencabuli dua (2) anak kandungnya sendiri.

Kedua putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) bernama Melati (nama samaran) berusia 12 tahun dan Mawar (nama samaran) berusia 9 tahun, telah beberapa kali mengalami pencabulan kebiadaban ayah kandungnya.

Tidak tahan dengan perlakuan ayah korban, kedua korban memberanikan diri menceritakan hal tersebut kepada kakak saudara perempuannya SR (19) dan kemudian mengadu kepada suami dari bibi korban untuk ditemani ke Polsek Mawasangka Tengah untuk melaporkan ayah mereka.

Kini, aksi bejat ayah kandung akhirnya terbongkar dan berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah pada Kamis 12 Oktober 2023.

Kanit Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, mengatakan, terungkapnya tindak pidana pencabulan LB atas adanya laporan SR bersama kedua korban didampingi pihak keluarga suami dari bibi korban ke pihak kepolisian Polsek Mawasangka Tengah dengan laporan polisi nomor : LP/B/27/X/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 12 Oktober 2023.

“Dari hasil pemeriksaan korban Melati dan Mawar mengaku sudah beberapa kali ayah kandungnya (LB) melakukan pencabulan diserta kekerasan, namun aksi bejat pelaku LB menekan kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” tulis Iptu Sunarto melalui rilisnya, Kamis (12/10/2023).

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Berdasarkan interogasi keterangan kedua korban, personil Polsek Mawasangka Tengah bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung digiring ke Mapolsek Mawasangka Tengah.

Dari hasi pemeriksaan, pelaku LB ayah kandung korban mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat ia mabuk.

“Pelaku ini mengaku melakukan pencabulan anak kandungnya karena merasa kesepian. Hal ini karena istri pelaku yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu,” ucap Iptu Sunarto.

Mantan Kanit Rekrim Polres Buton Utara menambahkan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.

“Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kelakuan bejat LB ini tak mencerminkan kasih sayang orang tua terhadap buah hatinya. Bahkan, bisa dikatakan kelakuan LB ini bak perilaku binatang, yang tak memiliki akal layaknya manusia. Sebab, yang seharusnya ia bisa menjadi pelindung, justru tega merusak masa depan anaknya sendiri. (Budi Sutrisno)

Editor : Imam Agus

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!